3,8 Kg Sabu Disembunyikan dalam 38 Tas Impor dari China
Diketahui, dari 97 buah tas wanita itu, terdapat 38 tas yang berisi sabu dengan total berat 3,8 kilogram.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jajaran Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priok Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Tipe A bersama Polda Metro Jaya (PMJ) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu (methampetamine) yang modusnya disembunyikan di dalam tas wanita (lady hand bag).
Diketahui, dari 97 buah tas wanita itu, terdapat 38 tas yang berisi sabu dengan total berat 3,8 kilogram.
Semua sabu ini asalnya dari China yang dikirim ke Jakarta. Barang haram ini disembunyikan di bagian dalam tas wanita yang cukup sulit diketahui.
"Total tas yang diamankan ada 97 buah tas, namun dari 97 tas wanita itu ada 38 tas yang berisikan sabu yang dikemas dalam plastik bening, dilapisi lagi dengan plastik hitam. Total berat sabu terhitung 3,8 kilogram,".kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Fadjar Donny, di Lantai V Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (11/8/2016).
Dijelaskan Fadjar, pemilik puluhan tas yang berisi 3,8 kilogram sabu tersebut milik seseorang berinisial JMT. Dikatakan Fadjar, JMT sampai saat ini masih buron.
JMT diduga telah menyelundupkan barang tersebut dengan modus memasukan sabu-sabu ke dalam tas wanita. Jadi, kami temukan sabu-sabu yang telah terbagi di dalam 38 tas.
"Setiap tas berisi dua bungkus berisi sabu dengan berat sabu setiap tasnya itu sekitar 80 hingga 100 gram," katanya. Pengiriman importasinya itu melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang dilakukan oleh perseorangan," jelasnya. (Panji Baskhara Ramadhan)