Dua Begal Ditembak Petugas Polsek Tamansari
Jajaran Polsek Metro Tamansari meringkus kawanan begal yang kerap beraksi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Metro Tamansari meringkus kawanan begal yang kerap beraksi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Dua orang diantaranya ditembak kakinya karena melawan saat penangkapan.
Kapolsek Tamansari, AKBP Nasriadi, menuturkan penangkapan bermula dari pengembangan kasus perampokan yang menimpa Dewi Nurvianti (30).
Korban yang hendak pulang ke rumah kost di kawasan Tamansari, Jakarta Barat itu diketahui diberhentikan dan diancam akan dibunuh.
Setelah dianacam pelaku merampas harta benda korban di Jalan Tamansari Raya, Kamis (11/8/2016) sekitar pukul 02.15 WIB.
Berbekal laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga mendapatkan sejumlah nama yang mengarah kepada seorang tersangka berinisial MN.
Polisi pun menangkap MN di Jalan Jembatan Besi Raya, Jumat (12/8/2016) malam.
Namun, karena melawan, MN pun dihadiahi timah panas oleh petugas.
Setelah MN tertangkap, kepolisian pun mengembangkan pengakuannya.
MN kepada polisi mengaku dalam melakukan aksinya dibantu sejumlah rekannya, antara lain MS dan AP.
Jajaran Polsek Tamansari pun bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap keduanya di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (13/8/2016) dini hari.
Namun, pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga petugas menembak kaki seorang pelakunya sebelum dibawa ke Mapolsek Metro Tamansari.
"Dari pemeriksaan MS dan AP, pengembangan dilakukan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya," katanya.
AS pun diciduk di kosannya Jalan Jembatan Besi Kebon Sayur, Sabtu (13/8/2016).
"Dalam penangkapan ditemukan juga alat kejahatan berupa golok di kamar kost AS," katanya.
Walau pengungkapan kasus terbilang sukses, dirinya mengaku masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lainnya berinisial US.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis: Dwi Rizki
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.