Polisi Ciduk Kawanan Begal Tamansari, Dua Diantaranya Ditembak
Dua orang diantaranya ditembak kakinya lantaran mencoba melawan ketika dilakukan penangkapan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jajaran Polsek Metro Tamansari berhasil mengamankan kawanan begal yang kerap kali mengancam pengendara jalan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Dua orang diantaranya ditembak kakinya lantaran mencoba melawan ketika dilakukan penangkapan.
Penangkapan kawanan begal tersebut diungkapkan Kapolsek Tamansari, AKBP Nasriadi bermula dari pengembangan kasus perampokan yang menimpa Dewi Nurvianti (30) warga Jalan Mugas Dalam X Mugasari, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah.
Korban yang hendak pulang ke rumah kost di kawasan Tamansari, Jakarta Barat itu diketahui diberhentikan dan diancam akan dibunuh, sebelum akhirnya dirampas harta bendanya oleh kawanan begal di Jalan Tamansari Raya pada Kamis (11/8/2016) pada sekira pukul 02.15 WIB.
Berbekal laporan tersebut, pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan hingga mendapatkan sejumlah nama yang mengarah kepada seorang tersangka, yakni MN yang kemudian ditangkap di Jalan Jembatan Besi Raya pada Jumat (12/8) malam. Namun lantaran melawan, MN pun dilumpuhkan kakinya dengan timah panas.
Penangkapan MN kian berbuah manis, MN katanya mengaku dalam melakukan aksinya dibantu oleh sejumlah rekannya, antara lain MS dan AP yang segera ditangkap di wilayah Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (13/8) dini hari. Namun, perlawanan kembali dilakukan, seorang diantaranya ditembak kaki kirinya sebelum dibawa ke Mapolsek Metro Tamansari.
"Dari pemeriksaan MS dan AP, pengembangan dilakukan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, MN di sekitar Taman Rel Jembatan Besi yang diteruskan dengan penangkapan AS di kosannya Jalan Jembatan Besi Kebon Sayur pada Sabtu (13/8). Dalam penangkapan ditemukan juga alat kejahatan berupa golok di kamar kost AS," jelasnya.
Walau pengungkapan kasus terbilang sukses, dirinya mengaku masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lainnya yakni US. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Dwi Rizki)