Kepada Rekannya, Jessica Katakan Bisa Membunuh Orang dengan Dosis yang Tepat
Natalia pernah bertemu langsung dengan Kristie dan beberapa rekan kerja Jessica lainnya di Australia.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikiater forensik, Natalia Widiasih Raharjanti, mengatakan, dia mendapatkan informasi dari salah satu rekan kerja Jessica Kumala Wongso di Australia, Kristie Louise Carter, mengenai percakapan Jessica dan Kristie.
Natalia pernah bertemu langsung dengan Kristie dan beberapa rekan kerja Jessica lainnya di Australia untuk mendapatkan keterangan dari mereka.
"Dia bilang, Jessica bilang 'kalau saya mau membunuh orang, saya tahu pasti caranya. Saya menggunakan pistol dan saya tahu dosis yang tepat'," ujar Natalia saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Menurut Natalia, Kristie menyatakan dirinya tak nyaman dengan ucapan Jessica tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menanyakan kapan Jessica mengatakan hal tersebut kepada Kristie untuk melihat eskalasi emosi Jessica. Namun, sebelum Natalia menjawab, Ketua Majelis Hakim Kisworo meminta JPU tidak menanyakan hal tersebut.
"Ahli kan mendapatkan keterangan itu bukan dari Jessica. Jadi, sebaiknya tidak ditanyakan," kata Kisworo.
Kisworo pun meminta ahli untuk menjawab hal-hal yang berkaitan dengan keahliannya, bukan yang tidak ada kaitannya dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin atau yang di luar keahliannya.
Saat persidangan diskors, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan pernyataan yang disampaikan Kristie kepada Natalia bukanlah fakta di dalam persidangan karena Kristie tidak disumpah.
"Dalam hukum itu, kesaksian ahli ini tidak saksi fakta, jadi dia tidak ceritakan tentang fakta, tetapi keilmuan dia. Jadi, kalaupun ada sumber yang dipakai ahli ini untuk mendapatkan kesimpulan, itu keterangan tadi tuh bukan merupakan fakta di persidangan. Yang jadi fakta persidangan adalah kesimpulan dari ahli," ucap Otto.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Penulis: Nursita Sari