Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepasang Kekasih Ini Mengaku Mencuri Uang di Toko untuk Ongkos Pacaran

Keduanya nekat mencuri lantaran butuh untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk biaya pacaran.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sepasang Kekasih Ini Mengaku Mencuri Uang di Toko untuk Ongkos Pacaran
Warta Kota
Pasangan kekasih Irvan (23) dan Amanda (24) yang dibekuk jajaran Polsek Cilincing lantaran melakukan pencurian sejumlah uang sebanyak Rp 616.000 di sebuah toko sembako yang berlokasi di Jalan Tipar Cakung, RT 03/03, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (21/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan kekasih, Irvan (23) dan Amanda (24), dibekuk pihak kepolisian dari Polsek Cilincing lantaran melakukan pencurian sejumlah uang sebanyak Rp 616.000, di sebuah toko sembako yang berlokasi di Jalan Tipar Cakung, RT 03/03, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (21/8/2016).

Keduanya nekat mencuri lantaran butuh untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk biaya pacaran.

"Mereka ini memang sepasang kekasih, dan belum menikah. Pengakuannya, nekat mencuri lantaran kebutuhan ekonomi. Sebenarnya sih untuk ongkos pacaran saja. Entah buat jalan-jalan dan jajan bareng di mana gitu ya. Saya kira seperti itu," kata Kapolsek Cilincing, Kompol M Supriyanto, Senin (22/8/2016).

Keduanya, jelas Supriyanto, melakukan aksinya dengan modus ‎layaknya seorang pembeli dan memilih barang-barang belanjaan di warung yang tengah dijaga seorang kasir bernama Ifin (17) dan karyawan lainnya, Dedi (26).

Saat penjaga lengah, keduanya pun bergerak cepat menggasak sebuah laci kasir yang berisikan ‎uang.

‎"Dua pelaku awalnya datang ke toko bernama toko Dafa yang ada di lokasi kejadian. Kedunya berpura-pura akan membeli barang, namun gelagat keduanya sudah mencurigakan. Nah saat penjaga toko lengah, Amanda pun dengan gesit mengambil sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp 616.000, di laci toko sembako tersebut. Namun, aksi keduanya sudah ketahuan oleh Ifin dan Dedy," ucapnya.

Diketahui, jelas Supriyanto, kedua pelaku datang dan masuk ke dalam toko dengan menggunakan helm dan balaclava (penutup wajah).

"Jadi si Irvan itu gelagatnya hanya memantau sembari memilah-milih barang dagangan di toko itu. Sementara Amanda, yang ketika sudah selesai mengambil uang ketahuan oleh dua penjaga toko. Karena, gerak-geriknya sudah dicurigai kala Amanda menaruh tas di atas meja kasir untuk menutupi gerakan tangannya. Sementara kedua penjaga sudah melihat sembari melayani pembeli yang lain," katanya.

BERITA TERKAIT

Kedua penjaga toko, sontak mengagetkan kedua pelaku lantaran diteriaki maling oleh salah satu penjaga toko.

Teriakan itu pun membuat karyawan lainnya lari keluar toko dan kembali berteriak maling sehingga memancing perhatian warga.

"Keduanya nyaris dihakimi warga bahkan dengan pembeli lainnya yang saat itu berada di lokasi. Warga yang sudah emosi pun mencoba untuk menghakimi kedua pelaku, namun dicegah oleh kedua penjaga toko tersebut. Polisi yang sudah dihubungi oleh pihak penjaga toko, datang ke lokasi dan mengamankan pelaku," tuturnya.

Dalam pengakuan awal, Irvan mengatakan ke petugas jika tidak melakukan pencurian dan menuding jika Amanda lah yang melakukan pencurian tanpa sepengetahuannya

"Disitu, Amanda kesal dan menuduh balik Irvan, jika Irvan lah yang menyuruhnya untuk melakukan pencurian. Setelah didesak, ternyata memang ada sejumlah yang yang berada di kantong celana bagian belakang Amanda. Di situ juga, Amanda menangis histeris dan tak menyangka jika Irvan bersikap lempar batu sembunyi tangan. Pelaku pria ini pun akhirnya mengakui jika dirinya yang meminta Amanda melakukan pencurian uang di laci meja kasir toko tersebut," jelasnya.

Irvan yang merupakan warga di Jalan Warakas I Gang 23 RT 02/01, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Amanda, merupakan warga di Jalan Swasembada Barat XVII, Kebon Bawang, Tanjung Priok, dijelaskan Supriyanto nekat melakukan itu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Keduanya ini sama-sama pengangguran, dan mengaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari saku celana belakang pelaku perempuan kami mendapatkan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 616.000. Maka atas tindakan kedua pelaku, kami menjeratnya dengan Pasal 373 KUHP tentang Penggelapan Ringan ‎yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600.000, dengan hukuman pidana penjara maksimal ‎tigal bulan," tutup Supriyanto.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas