Takut Diputus Pacar, Remaja Tanggung Ini Nekat Curi Motor
Lantaran didesak kekasihnya untuk segera memiliki sepeda motor, FKH pun nekat melakukan pencurian sepeda motor di kediaman tetangga
Editor: Hendra Gunawan
Namun, pengakuan kedua tersangka yang dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun, terbilang berbeda jauh saat mendapat penjelasan dari Kapolsek Koja, Kompol Supriyanto.
Kedua pelaku, disebut Supriyanto merupakan spesialis pencurian sepeda motor.
"Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan cara berpindah-pindah dari satu lokasi kost-kostan ke lokasi kostan lainnya, hanya untuk menghindari kecurigaan aparat yang berwenang dengan korbannya. Mereka ini spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Koja," katanya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku, bermula dengan adanya laporan dari salah satu korban pencurian di wilayah Bendungan Melayu yang kehilangan sepeda motor, yang diparkir di sekitar halaman rumahnya.
"Awalnya korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah pada waktu kejadian atau ketika korban pulang kerja. Setelah memarkirkan motornya, korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan ingin minum. Namun si korban lupa kalau kunci motornya masih menempel di stop kontaknya. Baru lah, tetangga korban ini bersama FAP mengambil motor itu. Ketika korban keluar untuk memasukkan motornya ke dalam rumah, sudah hilang," papar Supriyanto.
Korban, jelas Supriyanto, panik dan memberitahukan kejadian itu ke kedua orangtua korban terlebih dahulu.
Korban pun, lanjut Supriyanto,dibantu dengan temannya mencari keberadaan sepeda motornya tersebut setelah melakukan pelaporan ke kantor polisi.
"Rupanya kedua pelaku ini ngekost di lokasi tidak jauh dengan rumah korban, dan di lokasi tersebut keduanya sedang beraktifitas mempreteli sepeda motor korban dan sempat dipergoki oleh anggota kami yang melakukan penyelidikan," tambah Supriyanto.
Anggota kepolisian kemudian langsung meringkus kedua pelaku dengan inisial FKH dan FAP. Tak ada perlawanan sedikitpun yang dilakukan kedua pelaku saat ditangkap.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Tihar Marpaung, mengatakan dalam melakukan aksinya para pelaku tersebut sangat lihai dalam membawa kabur sepeda motor yang sudah diincarnya sejak jauh-jauh hari.
"Saat melakukan aksinya, pelaku dapat menyelesaikan perbuatannya dalam waktu kurang dari dua menit dan yang bersangkutan membawa sejumlah peralatan seperti obeng, kawat, kunci T, dan mereka memang sudah ahli melakukan pencurian. Mereka ini melakukan bukan pertama kali namun sudah berkali-kali. Itu pengakuan mereka. Kalau ada yang bilang takut diputusin pacar, lalu pelaku lainnya bilang iri karena temannya sudah punya motor, ya biarkan saja lah," ujar Tihar.
Lebih lanjut, Tihar meminta ke seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan memarkirkan kendaraannya dengan mengunci kendaraannya dengan kunci ganda.
"Gunakan alarm atau kunci ganda baik berupa gembok ataupun rantai besi. Selain itu, lebih baik hindari memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan, upayakan parkir di dalam rumah dengan pengawasan dari orang yang ada di rumah. Untuk kasus ini masih kami kembangkan terlebih dahulu," tutupnya. (Panji Baskhara Ramadhan)