Gedung Bisnis di Bekasi Banyak yang Menunggak Pajak Pemadam Kebakaran
"Pencapaian PAD saat ini masih jauh dari target. Kami upayakan empat bulan lagi (sampai Desember) akan tercapai,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kantor Pemadam Kebakaran Kota Bekasi menyatakan masih banyak gedung perkantoran dan pertokoan di wilayah setempat yang belum dilengkapi alat pendeteksi dini kebakaran.
Bahkan yang sudah dilengkapi alat itu saja tidak melapor kepada pemerintah daerah.
Akibatnya, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor alat pendeteksi dini kebakaran merosot.
Kepala Kantor Pemadam Kebakaran Kota Bekasi, Tedy Hafni mengatakan, perolehan PAD dari sektor tersebut pada Agustus ini baru tercapai Rp 250 juta.
Padahal, kata dia, target yang dipatok pemerintah sebesar Rp 945 juta di tahun 2016.
"Pencapaian PAD saat ini masih jauh dari target. Kami upayakan empat bulan lagi (sampai Desember) akan tercapai," ujar Tedy, Minggu (28/8/2016).
Tedy mengungkapkan, kepemilikan alat pendeteksi kebakaran memang dikenakan biaya.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi daerah.
Karena itu, perusahaan yang memiliki alat tersebut wajib melaporkannya kepada pemerintah daerah.
"Pengelola gedung harus melaporkan perlengkapan alat pemadam kebakaran selama gedung digunakan. Tapi kenyatannya masih banyak yang belum melapor ke Pemda," ucapnya.
Meski begitu, dia tidak bisa merinci jumlah gedung berbisnis yang belum melaporkan persoalan tersebut ke pemda.
Alasannya, petugas masih menginventarisir atau mendata gedung tersebut.
Karena itu, bila pendataan itu selesai Tedy akan melayangkan surat pemberitahuan kepada pengelola gedung untuk menjalankan amanat Perda tersebut.
"Dalam waktu dekat akan kami berikan surat teguran. Tapi bila mereka masih membandel kita akan sampaikan dalam rapat terbuka dengan tim terpadu yang nantinya bakal diberi sanksi bagi perusahaan yang nakal," jelasnya.
Menurutnya, pengelola gedung harus memenuhi amanat Perda tersebut.
Soalnya, pajak yang diperoleh akan digunakan untuk membangun daerah.
"Bayarlah pajak pada waktunya, karena pajak yang disetorkan untuk membangun daerah. Dengan begitu, warga juga yang ikut merasakan pembangunan daerah," katanya.
Tedy menjelaskan, pungutan retribusi terhadap alat pendeteksi kebakaran bervariasi.
Untuk sprinkler dikenakan pajak Rp 20.000 per titik selama satu tahun.
Sedangkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dikenakan pajak Rp 16.000 per tabung dan hydrant sebesar Rp 20.000 per titik.
Berdasarkan data yang diperoleh, pertumbuhan apartemen di Kota Bekasi pada 2015 mencapai 23 bangunan dan 8 hotel berbintang.
Anggota Komisi C bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri mengatakan, merosotnya peraihan PAD bukan hanya di sektor pemadam kebakaran.
Tapi masih banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum maksimal dalam menggali potensi daerah.
"Banyak sekali, dinas yang belum mencapai separuh dari target," ungkapnya.
Hingga kini, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi laporan triwulan pada tahun anggaran 2016.
Sehingga, apa yang menjadi hambatan eksekutif kesulitan menggali PAD, baru bisa diketahui.
"Sekarang kami belum tahu apa penyebabnya. Padahal, potensi PAD ini sudah dibawah sebelum ketuk palu 2016," katanya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri