Catat, Ini Rute Alternatif untuk Hindari Kawasan Lalu Lintas Ganjil Genap
Pengendara mobil berpelat genap yang lewat saat tanggal ganjil dipastikan akan terkena sanksi. Begitupun sebaliknya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sanksi untuk pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap dipastikan mulai diberlakukan pada Selasa (30/8/2016) besok. Sanksinya adalah denda maksimal Rp 500.000.
Pengendara mobil berpelat genap yang lewat saat tanggal ganjil dipastikan akan terkena sanksi. Begitupun sebaliknya.
Peraturan ganjil genap akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda).
Berlaku dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKi Jakarta bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan jalan alternatif bagi pengguna mobil yang ingin menghindari kawasan ganjil genap.
Berikut jalan-jalan tersebut:
- Kendaraan dari arah timur (Pancoran) yang hendak mengarah ke barat dapat melalui jalan Jalan Gatot Subroto -Jalan HR. Rasuna Said - Jalan Dr Satrio - Jalan Mas Mansyur - Jalan Pejompongan - Jalan Penjernihan - Jalan Gatot Subroto - Jalan S. Parman/Slipi dan seterusnya.
- Kendaraan dari arah barat (Slipi) yang hendak mengarah ke timur atau selatan dapat melalui Jalan Gatot Subroto - Jalan Penjernihan - Jalan Pejompongan - Jalan Mas Mansyur - Jalan Dr. Satrio - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Gatot Soebroto/Jalan Kapten Tendean dan Seterusnya.
- Kendaraan dari arah selatan (Blok M) yang hendak mengarah ke utara dapat melalui Jalan Paninma Polim - Jalan Bulungan - Jalan Patiunus II - Jalan Hamengku Buwono 10 - Jalan Hang Lekir - Jalan Asia Afrika II - GeIora Tentara Pelajar - Jalan Penjernihan - Jalan KH. Mas Mansyur - Jalan Cideng Barat/Cideng Timur - Jalan Abdul Muis - Jalan Majapahit dan seterusnya.
- Kendaraan dari arah utara (Harmoni) yang hendak mengarah ke selatan dapat melalui JI. Gajah Mada/Hayam Wuruk - Jalan Ir. Haji Juanda - Jalan Veteran 3 II - Jalan Medan Merdeka Utara - Jalan Perwira - Jalan Lap. Banteng Barat - Jalan Pejambon - Jalan Medan Merdeka Timur - Jalan Ridwan Rais - Jalan Prapatan- Jalan Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani) - Jalan Menteng Raya - Jalan Cut Mutia - Jalan Teuku Umar - Jalan SamratulangiI - Jalan HOS Cokroaminoto - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Gatot Soebroto dan seterusnya.
Ganjil atau genapnya suatu kendaraan dilihat dari angka paling belakang yang ada pada nomor polisi.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.