Temuan Kristal Putih di Rumah Gatot Bukan Narkoba
Semua barang bukti ini kami dapat dari rumah yang bersangkutan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan merilis temuan barang bukti hasil penggeledahan di kediaman Gatot Brajamusti atau Aa Gatot di Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Beberapa barang bukti yang disita yakni 35 insulin, satu gulung alumunium foil, 115 jarum suntik, dua jarum bekas pakai, satu plastik kecil bekas sabu-sabu, vitamin pharmaton satu bungkus.
Ada juga 30 korek gas, dua pil KB, empat bong, dua kapsul biru, lima pipet kaca, satu plastik pembersih pipet, dua timbangan, empat jarum pengambil darah, tiga botol perisa rokok eletrik, dua botol inpus.
Dua butir obat kapsul warna biru, tiga tablet pil diduga psikotropika. Bahkan ada juga vibrator alat kelamin wanita warna merah muda.
"Semua barang bukti ini kami dapat dari rumah yang bersangkutan. Penggerebekan dilakukan pukul 04.00 WIB tadi pagi," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjankung, Senin (29/8/2016) di Polres Jakarta Selatan.
Vivick Tjankung melanjutkan saat penggeledahan, di rumah tersebut ada anak, keponakan dan pembantu Gatot juga.
Tim dari Polda Metro pun hadir dalam penggeledahan.
Mereka mengaku tidak tahu atas seluruh temuan barang bukti tersebut, pasalnya mereka dilarang Gatot untuk masuk ke dalam kamar.
Sejumlah obat berupa kristal putih turut diamankan dari rumah Gatot. Saat diuji laboratorium ternyata negatif narkoba. Namun memang secara kasat mata seperti narkoba.
"Barang bukti satu klip kristal warna putih seperti sabu, setelah dicek laboratorium sementara negatif. Untuk dua obat kapsul biru dan tiga tablet pil sedang diuji di laboratorium. Hasilnya belum keluar," katanya.