Dijanjikan Bisa Masuk Akabri, Korban pun Membayar Rp 85 Juta ke 'Lettu' NAR
Dengan dalih bisa memasukkan warga menjadi pewira dan bintara TNI, dia lalu menyasar ke permukiman warga.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Seorang anggota TNI AD gadungan berpangkat Letnan Satu (Lettu) ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Bekasi, Rabu (30/8) malam.
Tersangka, NAR (44) ditangkap karena telah melakukan penipuan terhadap salah satu warga Tambun, Kabupaten Bekasi berinisial H (45) dengan total Rp 85 juta.
Kapolresta Bekasi, Komisaris Besar M. Awal Chairudin mengatakan, modus penipuan tersangka, berpura-pura sebagai aparat TNI AD.
Dengan dalih bisa memasukkan warga menjadi pewira dan bintara TNI, dia lalu menyasar ke permukiman warga.
Korban yang terkesima dengan janji tersangka kemudian mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota TNI. Guna memuluskan proses penerimaan, NAR kemudian berdalih warga harus menyetorkan uang senilai Rp 85 juta.
"Korban lalu mentransfer uang sebesar Rp 60,5 juta pada 26 Agustus untuk proses penerimaan seperti tes tertulis dan fisik," ujar Awal kepada wartawan di Mapolresta Bekasi, Kamis (1/9/2016) petang.
Awal melanjutkan, sebetulnya korban sempat curiga dengan gelagat pelaku karena NAR tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) TNI AD saat diminta.
Namun karena anak korban sangat menginginkan menjadi anggota TNI, maka rasa curiga tersebut diacuhkan. "Pelaku sempat diminta untuk menunjukkan KTA, namun selalu berkelit," kata Awal.
Setelah mentransfer uang tersebut, anak korban tak kunjung mengikuti proses seleksi. Soalnya, H harus mentransfer nominal yang diminta pelaku sebesar Rp 85 juta.
Korban kemudian membayar sisa kekurangan sebesar Rp 24,5 juta secara bertahap melalui transfer ke rekening pelaku.
Rupanya, rasa curiga H semakin kuat, manakala sang anak tidak kunjung mengikuti uji tes fisik dan tulis yang dijanjikan pelaku. Atas dasar itulah, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Mapolsek Tambun.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun, Komisaris Puji Hardi menambahkan dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di SPBU Kalimalang, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Saat ditangkap, pelaku hendak mengambil uang di mesin ATM di SPBU tersebut. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan," kata Hardi.
Kepada polisi, kata Hardi, pelaku nekat menipu karena tidak memiliki pekerjaan. Bahkan dia berdalih, telah melakukan penipuan tersebut sebanyak satu kali.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi berisi transaksi senilai Rp 85 juta dan struk pembayaran transfer sejumlah uang ke rekening pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)