Ahok Punya Dasar Hukum Gugat Undnag-Undang Pilkada
Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berhak digugat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berhak digugat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan Ahok adalah orang yang paling berpotensi dirugikan atas aturan tersebut.
Meskipun Ahok belum resmi menjadi peserta Pilkada, tetapi hingga kini Ahok menjadi orang yang paling berpotensi maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Dia kan sudah didukung Partai Golkar, Hanura, NasDem, dan paling berpotensi untuk maju," kata Refly dalam diskusi yang digelar di MITRA Terace, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2016).
Bila Ahok resmi mendaftar di KPUD DKI, Ahok akan berstatus sebagai petahana atau incumbent.
Menurut Refli mantan kader Partai Gerindra itu harus tunduk pada pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengharuskannya mengajukan cuti selama masa kampanye.
Ahok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitasnya sebagai warga biasa.
Refly memaklumi hal itu, karena bila Ahok menggugat sebagai seorang Gubernur, maka akan membawa lembaga Pemerintah Provisi DKI Jakarta.
"Kalau sebagai Gubernur itu dia maju sebagai lembaga negara, kalau sebagai lembaga negara, ribet nanti, karena urusannya bukan personal (red: pribadi), tapi institusioal, wagubnya juga (harus) ikut, kan satu paket, tapi belum tentu kepentingannya sama," kata Refly.
Namun, dalam pemeriksaan walaupun Ahok mengaku sebagai warga negara biasa, ia menuliskan dirinya bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Jabatan tersebut melekat kepada Ahok yang berkepentingan terhadap UU Pilkada.
Dalam gugatan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara yang berniat menantang Ahok di Pilkada, Yusril Ihza Mahendra mengajukan diri menjadi pihak ketiga.
Ia berupaya agar gugatan Ahok yang mewajibkan seorang kepala daerah berstatus petahana mengajukan cuti selama kampanye itu kandas.
Refly tidak mau menyebut nama Yusril.
Namun, dalam diskusi tersebut ia menyinggung bahwa ada orang yang maju mengaku menjadi pihak ke tiga.
Kata Refly orang yang mengaku sebagai pihak ketiga itu justru tidak memiliki dasar hukum.
"Didukung partai mana dia belum jelas," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.