Cerita Bejatnya Bisnis Prostitusi Anak-anak di Bawah Umur oleh AR dan U yang Dijual ke Kaum LGBT
"Tersangka U punya spesifik sendiri dalam mengolah bisnisnya. Termasuk bagaimana dia benar-benar mempekerjakan atau mengelola para korbannya."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sukses membongkar bisnis prostitusi yang menawarkan anak pria d ibawah umur untuk kaum Gay melalui facebook.
Dalam waktu satu minggu, penyidik telah menangkap tiga tersangka yakni AR yang adalah muncikari membawahi 148 korban.
Lalu tersangka berikutnya yang juga muncikari adalah U. Dalam jaringannya U saat ini teridentifikasi hanya memiliki empat korban.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menuturkan meski sama-sama muncikari namun AR dan U beda jaringan.
Tapi mereka saling komunikasi untuk mensukseskan bisnisnya masing-masing.
Yang menurut Agung berbeda dari keduanya yakni dari cara mereka melakukan pengelolaan dan mempekerjakan para korban.
"Tersangka U punya spesifik sendiri dalam mengolah bisnisnya. Termasuk bagaimana dia benar-benar mempekerjakan atau mengelola para korbannya," terang Agung, Senin (5/9/2016) di Mabes Polri.
Lalu tersangka ketiga yakni seorang pedagang sayur inisial E yang diamankan Bareskrim di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat bersama dengan tersangka U.
Dalam kasus ini, E adalah pengguna merangkap rekan tersangka AR dalam menjalankan bisnis prostitusi anak bagi kaum Gay.
E juga kerap melakukan hubungan sesama jenis dengan anak asuh AR yang menamakan diri sebagai Reo Ceper Management (RCM). Basecame mereka adalah kos-kosan milik AR.
"Anak yang digunakan E itu anak asuh AR. Pada anak tersebut, E memberikan iming-iming Rp 300 ribu untuk mau melakukan," terang Agung.
Dalam perkumpulan RCM, E kerap hadir dan mengajak anak-anak dibawah umur itu berdagang sayur.
Apabila ingin mendapat uang tambahan Rp 300 ribu, E meminta anak-anak tersebut melakukan hubungan dengannya.
"Dalam jaringan ini, E juga membantu AR membuat rekening untuk menyimpan dana dari pelanggan," tambah Agung.
Atas perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.