Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Obat Kedaluwarsa Ganti Tanggal Pakai Cat Kuku, Kedaluwarsa Maret 2015 Diganti Jadi Maret 2018

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran menjelaskan mudahnya mengubah tanggal itu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Obat Kedaluwarsa Ganti Tanggal Pakai Cat Kuku, Kedaluwarsa Maret 2015 Diganti Jadi Maret 2018
Kompas.com/Nibras Nada Nailufar
Obat kedaluwarsa yang ditemukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Pasar Pramuka, Senin (5/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan obat yang diedarkan M (41), pemilik Toko Mamar Guci di Pasar Pramuka, selama ini diedarkan ke masyarakat dengan modus mengubah tahun kedaluwarsa yang tercetak di bungkus obat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran menjelaskan mudahnya mengubah tanggal itu.

Dengan bermodalkan aseton atau penghapus cat kuku serta cotton bud, M bisa menghapus angka yang tercetak lalu mencetak ulang dengan angka baru.

"Biasanya tahunnya yang dia hapus. Harusnya Maret 2015 jadi Maret 2018," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/9/2016).

M kemudian membubuhkan tahun yang baru dengan sebuah mesin pencetak.

Secara kasat mata, tidak terlihat kejanggalan dari obat-obat yang telah diganti tanggalnya ini.

Pelaku menyimpan obat-obatan yang sudah kedaluwarsa di rumahnya di Jalan Kayu Manis, Utan Kayu, Jakarta Timur, sebelum menjualnya di toko.

Berita Rekomendasi

Meski mengaku hanya memalsukan tanggal kedaluwarsa obat yang ia perdagangkan, polisi menduga kuat M juga menerima obat kedaluwarsa dari pihak lain.

Ketika digeledah di rumah dan tokonya, polisi menyita 1.963 strip obat kedaluwarsa, 122 strip obat kedaluwarsa yang diganti tanggalnya, 49 botol obat cair, dan 24 karung obat kedaluwarsa berisi ribuan butir.

"Sementara pengakuannya begitu (sendiri), tapi akan kita dalami. Tidak mungkin obat sebanyak itu sendiri. Mungkin dari berbagai sumber atau bahkan keterlibatan oknum (pabrik obat)," ujarnya.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Penulis: Nibras Nada Nailufar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas