Pemalsu Obat Sudah Sekitar Dua Tahun Tinggal di Utan Kayu
M diketahui baru mengontrak selama dua tahun di rumah yang diduga sebagai tempat pemalsuan obat tersebut.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga yang bertempat tinggal di GG T Kayu Manis Timur, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur yang mengetahui bahwa M merupakan pedagang obat yang berjualan di Pasar Pramuka.
M diketahui baru mengontrak selama dua tahun di rumah yang diduga sebagai tempat pemalsuan obat tersebut.
"Dia baru kontrak sekitar dua tahun disini. Ya kita-kita sih cuma tahunya dia jualan obat di Pramuka," kata seorang ibu yang berada tidak jauh dari rumah tersangka M, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Selama berada di lingkungan itu, M dikenal sebagai sosok yang cukup baik dan sering menyapa tetangga rumahnya ketika dia sedang mengeluarkan burungnya di depan rumah.
Tidak jarang, M juga membuka pintu rumahnya lebar-lebar saat bercengkrama dengan tetangga lingkungan tersebut.
"Apa yang di dalam kita sih tidak tahu ya, tapi selama ini orangnya baik kok, tidak macam-macam lah," kata ibu tersebut.
Sebelumnya, Aparat Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjualan obat kadaluarsa. M, pemilik rumah sebagai pemilik tempat produksi obat kadaluarsa sudah diamankan.
Selama beraksi, tersangka M, menghapus dan mengubah tahun kadaluarsa obat dari berbagai merk dan jenis dan dipasarkan kembali di Pasar Obat Pramuka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Aparat subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengawasi kegiatan di rumah di JL Kayu Manis RT 007/14 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman Jakarta Timur yang dijadikan tempat menyimpan obat-obatan kadaluarsa untuk diperdagangkan.
"Di rumah yang dijadikan sebagai pusat penyimpan obat kadaluarsa, Tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan ada 1963 streep obat kadaluarsa berbagai merk," kata dia Senin (5/9/2016).
Selain itu juga di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan, 49 botol obat cair kadaluarsa berbagai macam merk, 24 karung obat kadaluarsa berbagai merk, 122 streep obat kadaluarsa berbagai macam jenis dan merk yang sudah diganti masa expired dan 3 botol nail polish remover serta cotton bud.
Dari hasil penyelidikan di TKP diketahui rumah yang dijadikan sebagai sentra penyimpanan obat kadaluarsa dan sebagai tempat mengubah kadaluarsa obat itu milik tersangka M. Dia memiliki toko obat
Mamar Guci di lantai dasar Pasar Pramuka. Ini diduga menjadi tempat peredaran obat kadaluarsa.
Dia menjelaskan, Pasar Obat Pramuka merupakan salah satu sentra pusat grosir obat-obatan terbesar di Jakarta ternyata dijadikan tempat bagi tersangka M meraup untung besar dengan menjual obat kadaluarsa berbagai merk.
"Tersangka M menjual obat kadaluarsa dalam jumlah satuan maupun jumlah grosian ke pelanggannya yang langsung datang ke tokonya," ujarnya.
Dari bisnis menjual obat kadaluarsa tersangka M meraup untung hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Dari pengakuan tersangka M, dia sudah menjadi penjual obat di Pasar Pramuka sejak tahun 2006.
Kasus ini masih terus dikembangkan Tim Subdit Indag Ditreskrimsus dan bekerjasama dengan BPOM RI untuk mengungkap peredaran dan distribusi obat kadaluarsa yang dimiliki tersangka M.
"Peredaran obat kadaluarsa bisa mengancam kesehatan konsumen dan mengancam jiwa, karena seharusnya, obat kadaluarsa harus segera dimusnahkan bukan malah diperjual belikan secara bebas," tambahnya.