Aguan dan Anaknya Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang Sanusi
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan stafnya, Sunny Tanuwidjaja sudah lebih dulu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Sanusi
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dan anaknya, Richard Halim Kusuma alias Yung Yung sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Mereka berdua bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi yang terjerat perkara suap pembahasan Raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Rencananya akan dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum pada KPK)," kata Kuasa Hukum Sanusi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2016).
Selain mereka berdua, Jaksa KPK juga bakal menghadirkan Direktur PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, Kepala Direktorat Perizinan PT Agung Podomoro Land, Lim David Halim serta dua pegawai PT Agung Podomoro Land, Catherine Lidya dan Berlian Kurniawati.
Sebelumnya, Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan stafnya, Sunny Tanuwidjaja sudah lebih dulu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Sanusi pada Senin 5 September 2016 kemarin.
Seperti diketahui, Sanusi didakwa terima suap Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro.
Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Perbuatan Sanusi melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, adik Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik itu didakwa melakukan pencucian uang sejumlah Rp45.287.833.773 dan USD10 ribu yang diantaranya berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.