Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pajero Sport dan Ambulans Milik Panitera Rohadi Disita, Diduga Hasil Gratifikasi dan Pencucian Uang

Penyitaan tersebut tersebut penyidikan kasus gratifikasi dan pidana pencucian yang disangkakan kepada Rohadi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pajero Sport dan Ambulans Milik Panitera Rohadi Disita, Diduga Hasil Gratifikasi dan Pencucian Uang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap perkara hukum yang juga Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). Rohadi didakwa menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Satu unit mobil Mitshubishi Pajero Sport dan mobil ambulans milik Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara disita Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penyitaan tersebut tersebut penyidikan kasus gratifikasi dan pidana pencucian yang disangkakan kepada Rohadi.

"Menyita satu unit mobil mitsubishi Pajero Sport dari camat Cikedung, kakak R. Dari rumah sakit disita satu unit mobil ambulans," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Penyitaan itu dilakukan saat penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Indrayamayu sejak Kamis hingga Sabtu, pekan lalu.

Priharsa mengatakan pihaknya masih mendalami asal Pajero dan ambulans tersebut. Namun, Priharsa menyebut penyitaan tersebut lantaran diduga kuat berasal dari hasil korupsi.

"Sumbernya masih didalami, tapi diduga aset diperoleh dari hasil tipikor," tukas Priharsa.

Selain penyitaan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi di kantor desa Cikedung.

Berita Rekomendasi

Rohadi kini menghadapi dua penyidikan yang baru. Dia adalah tersangka gratifikasi dan pencucian uang terkait jabatannya sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Bekasi dan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka menerima hadiah atau janji untuk mengurus putusan terdakwa kasus percabulan dan hubungan sejenis, pedangdut Saipul nJamil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas