Pajero Sport dan Ambulans Milik Panitera Rohadi Disita, Diduga Hasil Gratifikasi dan Pencucian Uang
Penyitaan tersebut tersebut penyidikan kasus gratifikasi dan pidana pencucian yang disangkakan kepada Rohadi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Satu unit mobil Mitshubishi Pajero Sport dan mobil ambulans milik Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara disita Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penyitaan tersebut tersebut penyidikan kasus gratifikasi dan pidana pencucian yang disangkakan kepada Rohadi.
"Menyita satu unit mobil mitsubishi Pajero Sport dari camat Cikedung, kakak R. Dari rumah sakit disita satu unit mobil ambulans," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Penyitaan itu dilakukan saat penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Indrayamayu sejak Kamis hingga Sabtu, pekan lalu.
Priharsa mengatakan pihaknya masih mendalami asal Pajero dan ambulans tersebut. Namun, Priharsa menyebut penyitaan tersebut lantaran diduga kuat berasal dari hasil korupsi.
"Sumbernya masih didalami, tapi diduga aset diperoleh dari hasil tipikor," tukas Priharsa.
Selain penyitaan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi di kantor desa Cikedung.
Rohadi kini menghadapi dua penyidikan yang baru. Dia adalah tersangka gratifikasi dan pencucian uang terkait jabatannya sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Bekasi dan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka menerima hadiah atau janji untuk mengurus putusan terdakwa kasus percabulan dan hubungan sejenis, pedangdut Saipul nJamil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.