Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Tolak Aturan Cuti, Ahok Menentang Kebijakan Presiden Jokowi

Tetapi dengan menolak ketentuan cuti selama masa kampanye, sebetulnya Ahok justru sedang menunjukan bahwa dirinya berbeda

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengamat: Tolak Aturan Cuti, Ahok Menentang Kebijakan Presiden Jokowi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris tandatangani kesepakatan kerjasama penyediaan jaminan kesehatan, khususnya untuk warga Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terbilang blunder sikap petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak percaya dengan Pelaksana Tugas yang akan menggantikannya bila cuti kampanye dalam Pemilhan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Kenapa sikap Ahok terbilang blunder karena tetap tidak mau tunduk pada aturan yang mewajibkan calon petahana untuk cuti selama masa kampanye Pilkada?




Pertama, Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menjelaskan bahwa Ahok sering menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bos atau panutan bagi dirinya di dunia politik.

Ahok juga mengatakan dirinya tidak mau berbeda pandangan dengan Jokowi (Tribunnews 13 Agustus 2016).

Tetapi dengan menolak ketentuan cuti selama masa kampanye, sebetulnya Ahok justru sedang menunjukan bahwa dirinya berbeda dan bahkan mengambil posisi menentang kebijakan Presiden.

" UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana selama masa kampanye itu kan dibuat oleh Presiden Jokowi bersama DPR. Presiden selaku co-legislator dan DPR sebagai legislator," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (7/9/2016).

BERITA TERKAIT

Kedua, Ahok seringkali mengatakan Permohonan judicial review yang dia ajukan ke MK mengikuti langkah Sjachroedin ZP, Gubernur Lampung periode 2004-2009.

Padahal, Putusan MK atas Permohonan Sjachroedin ZP dulu itu justru sudah menjelaskan bahwa cuti bagi petahana selama kampanye merupakan solusi konstitusional yang ditetapkan MK.

"Petahana tidak harus mundur, tetapi cukup cuti. Kalau cuma cuti, itu sama sekali tidak mengurangi masa jabatan petahana," jelasnya.

Ketiga, jika Ahok menilai kampanye sebagai hak yang bersifat optional. Maka dapatkah anda bayangkan apa jadinya Pilkada jika semua pesertanya berpikir hal yang sama dengan Ahok dan memilih untuk tidak melakukan kampanye?

Tentu publik akan mengalami kerugian jika para calon Pilkada tidak mau berkampanye.

Pemilih menjadi tidak tahu apa visi, misi, dan program dari para calon pemimpin yang akan dipilihnya.

Jadi kampanye itu harus didudukan sebagai suatu kewajiban karena titik tekannya ada pada kepentingan pemilih, dan bukan pada kepentingan kandidat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas