Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pelaku Tawuran Bebas: Tersangka dan Barang Bukti Pemalsuan Umur Diterima Kekejaksaan

Polisi menyerahkan sederet barang bukti mulai dari ijazah palsu dan surat lahir palsu yang dibuat usai Askop jadi tersangka di Polda Metro Jaya.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pemalsuan umur di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membuat seorang terdakwa kasus tawuran bebas, bergulir lagi.

Polisi memandang upaya pemalsuan umur mengurangi usia terdakwa makin terlihat.

Kini dua tersangka pelaku pemalsuan umur sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan segera disidangkan, Rabu (7/9/2016).




Kedua tersangka itu, yakni Ambok Lebbi (kakak terdakwa) dan Najmi (Kepala SD terdakwa).

Keduanya disangka bersekongkongkol memalsukan usia Muhammad Suryadi alias Askop, terdakwa kasus tawuran di Tebet, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, Iptu Maruli Hutagalung, mengatakan, penyerahan tahap dua sudah dilakukan pagi tadi. Setelah Jaksa peneliti menyatakan seluruh berkas perkara dan barang bukti lengkap.

"Tugas polisi sudah selesai. Jaksa sudah menyatakan kasus ini layak untuk disidangkan sebab tindak pidananya sudah jelas dan bukti-buktinya kuat," kata Maruli ketika dihubungi wartawan, Rabu (7/9/2016).

BERITA TERKAIT

Polisi menyerahkan sederet barang bukti mulai dari ijazah palsu dan surat lahir palsu yang dibuat usai Askop jadi tersangka di Polda Metro Jaya.

Selain itu polisi juga menyerahkan surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) serta surat dari Dinas Pendidikan Tanjabtim.

Surat itu  menyatakan akta lahir dan ijazah yang dibuat usai Askop jadi tersangka, cacat hukum. Sebab prosedur perubahannya salah.

Kepala Seksi Humas dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya, mengatakan, penyerahan tahap 2 tersangka dan barang bukti itu akan amat membantu perlawanan Jaksa ke Pengadilan Tinggi Jakarta terkait keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Askop.

"Kami sekarang sedang melakukan perlawanan terhadap putusan itu," kata Waluyo ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (7/9/2016).

Nantinya, kata Waluyo apabila putusan terhadap para pemalsu umur sudab diputus Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, hal itu akan memudahkan perlawanan dari Kejati DKI Jakarta dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI.

Kasus ini berawal dari tawuran antara 2 kelompok di Tebet, Jakarta Selatan pada malam tahun baru, 31 Januari 2015.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas