Terdakwa Pelaku Tawuran Bebas: Tersangka dan Barang Bukti Pemalsuan Umur Diterima Kekejaksaan
Polisi menyerahkan sederet barang bukti mulai dari ijazah palsu dan surat lahir palsu yang dibuat usai Askop jadi tersangka di Polda Metro Jaya.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Saat itu, Ahmad Rivai (20) tewas ditusuk dan dibacok Hasan Basri. Kemudian esok harinya, Askop melancarkan serangan balasan ke kelompok Hasan Basri. Bahkan Askop menyiram Hasan Basri dengan air keras.
Untuk meredam aksi saling balas dendam, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pentolan kedua kelompok, Askop dan Hasan Basri. Keduanya lalu dijadikan tersangka dan diproses.
Hasan Basri kemudian divonis 5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan Askop justru dibebaskan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 April 2016 lewat putusan sela.
Setelah pengacara Askop dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyodorkan bukti bahwa Askop masih berusia di bawah 16vtahun.
Hakim menilai polisi salah menerapkan hukum acara pidana. Sebab yang dipakai adalah pemidanaan untuk dewasa. Padahal Askop masih berusia anak.
Hal itu terjadi lantaran polisi berpatokan pada ijazah SD Askop saat penyidikan dimulai. Di ijazah SD itu Askop tertulis lahir 5 Juli 1995. Artinya dia sudah berusia 20 tahun saat ditetapkan jadi tersangka.
Tapi kemudian usianya berubah jadi 16 tahun setelah pengacara menyodorkan ijazah SD perubahan dan surat lahir perubahan ketika persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai.
Surat lahir yang baru dibuat pada Januari 2016, usai Askop jadi tersangka menuliskan bahwa Askop lahir pada 4 Januari 2000. Begitu juga di ijazab SD perubahannya. Artinya usia Askop baru 16 tahun jadi tersangka.
Tapi polisi tak diam dan menyelidiki soal data-data yang bisa berubah. Begitu ditemukan adanya indikasi pemalsuan umur, penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang menangani kasus melaporkannya ke Polres Tanjung Jabung Timur sebagai perkara pemalsuan.
Sebab seluruh perubahan terjadi di sana, Kampung halaman Askop. Polres Tanjung Jabung Timur kemudian menemukan adanya indikasi pemalsuan surat dan menemukan bukti-bukti.
Antara lain saksi-saksi di tempat tinggal Askop yang menceritakan bahwa Askop sudah berjalan saat ayahnya meninggal tahun 1999.
Kemudian polisi juga menemukan bukti bahwa kakak Askop, Ambok Lebbi mengelabui seorang bidan agar mau membuatkan surat lahir baru dengan perubahan tanggal lahir. Bidan tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Terakhir polisi mendapatkan surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Pendidikan Tanjabtim yang menyatakan surat lahir dan ijazah perbaruan itu cacat hukum.
Jadi cacat hukum lantaran perubahan dibuat tanpa sepengetahuan kedua dinas tersebut.
Theo/Wartakotalive.com