KPK: Tak Menutup Kemungkinan Foke Diperiksa Terkait Reklamasi
Untuk itu, KPK pun meminta Basuki untuk turut membantu KPK melalui pemberian informasi mengenai Foke.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak menutup diri untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta 2007-2012 Fauzi Bowo atau Foke terkait kasus reklamasi.
Pemintaan untuk memeriksa Foke sebelumnya disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok.
Untuk itu, KPK pun meminta Basuki untuk turut membantu KPK melalui pemberian informasi mengenai Foke.
"Kami sangat senang sekali jika informasi itu disertai data yang cukup akurat dan kesaksian yang disertai data. Itu sangat membantu kami," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Priharsa menegaskan kasus suap reklamasi pantai utara Jakarta itu belum berhenti hanya menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. KPK, kata Priharsa, masih terus mendalami kasus tersebut.
"Untuk pendalaman dan pengembangan penyidikan kan masih terus berjalan dan dilakukan," tukas Priharsa dia.
Sebelumnya, pernyataan untuk memeriksa Foke disampaikan Basuki ketika diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Sanusi. Menurut Basuki, klausul kontribusi tambahan izin prinsip reklamasi yang diberikan oleh Foke hilang.
"Ada yang hilang soal kontribusi tambahan seminggu saat kami akan dilantik," kata Basuki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Menurut Basuki, kontribusi tambahan sudah diamanatkan sejak keluarnya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 soal Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Namun, dalam Keppres tersebut belum diatur teknis berapa kontribusi tambahan yang harus dibayarkan oleh pengembang.
"Kenapa izin tahun 2011, izin tahun 1997 tidak ada kontribusi tambahan? Maka dari itu kita siapkan di raperda reklamasi sekarang,"
kata Ahok.
Pada kasus tersebut, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa bekas Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ariesman pun dinyatakan terbukti menyuap Sanusi Rp 2 miliar untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta. Sementara kepada terdakwa, Trinanda Prihantoro, divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.