Kuasa Hukum Sebut Kejadian di Pondok Indah Murni Upaya Perampokan
"Klien kami sama sekali tidak mengenal pelaku AJS dan S serta tiga pelaku lainnya," kata Samsul Huda.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum korban perampokan di Pondok Indah, Asep Sulaeman, secara tegas menyatakan jika motif tindakan pelaku hanya semata-mata ingin menggasak harta benda milik klien, bukan seperti pernyataan yang beredar, yatu menyelesaikan persoalan pribadi pelaku dengan korban.
Kuasa Hukum Asep, Samsul Huda mengatakan, indikasi yang menguatkan jika kliennya adalah korban, salah satu pelaku yang baru berhasil ditangkap berperan menggambarkan denah rumah korban karena pernah menjadi sopir korban.
Ia pun berterima kasih ke Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap tiga pelaku, termasuk yang gambarkan denah lokasi. Ketiganya terbukti bersama-sama dengan tersangka AJS dan S melakukan perampokan dengan kekerasan terhadap Asep Sulaeman.
"Kami sesalkan statemen kuasa hukum pelaku yang masih mengumbar cerita dan berteka teki, bahkan sengaja memberikan informasi yang menyesatkan dengan menyebut kasus hukum ini bukanlah perampokan dengan kekerasan tapi hanya upaya menyelesaikan problem pribadi antara pelaku dengan korban," kata Samsul saat dihubungi, Sabtu (10/9/2016)
Pernyataan kuasa hukum ini sangat tidak berdasar karena fakta hukum yang tersaji, pelaku datangi rumah korban dengan sebo (topeng) dan membawa senjata api, borgol, sangkur, lakban, jangkar, sarung tangan dan alat anti sidik jari.
Menurutnya, akan sangat naif jika seseorang datang dini hari memakai topeng dengan melompat pagar ke rumah korban untuk menyelesaikan persoalan pribadi dengan membawa peralatan layaknya perampok.
"Kami membantah bahwa masih ada senpi yang dipegang oleh istri korban. Senpi milik AJS telah disita Polisi bersama dengan peredam dan sejumlah pelurunya pada hari penangkapan pelaku," tegas Samsul.
"Klien kami sama sekali tidak mengenal pelaku AJS dan S serta tiga pelaku lainnya. Tidak ada persoalan hutang piutang atau persoalan pribadi sebagaimana klaim pelaku sebelumnya,"
Samsul juga menegaskan jika tidak ada persoalan politik atau bisnis atau apapun antara kliennya dengan pelaku atau seseorang yg diklaim pelaku telah menyuruh pelaku untuk mendatangani rumah korban sebagaimana klaim pelaku sebelumnya.
Perubahan sikap pelaku saat hari kejadian dinilai hanya karena sudah merasa terkepung oleh polisi karena perlawanan dari klien dan bantuan dari tetangga yang berkoordinasi dengan kepolisian.
"Senpi dan peralatan lainnya secara nyata digunakan pelaku untuk merampok klien kami dengan kekerasan serta menyekap asisten rumah tangga. Pelaku juga telah merampas sejumlah harta korban sebelum dilumpuhkan polisi," ujar Samsul serius.
Namun, penyelesaian perkara ini sepenuhnya, pihaknya menyerahkan ke pihak kepolisian. "Kami minta pelaku diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya," tandas Samsul.