Luhut: Putusan PTUN Soal Reklamasi Pulau G Belum Punya Kekuatan Hukum Tetap
"Kami sudah sampai pada kesimpulan sementara tidak ada alasan kami untuk tidak meneruskan reklamasi di Pantai Utara Jakarta," kata Luhut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Setelah menggelar pertemuan tertutup bersama sejumlah lembaga terkait yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, akhirnya Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk melanjutkan reklamasi pulau di Teluk Jakarta.
Kelanjutan proyek pulau buatan itu, termasuk Pulau G, satu dari 17 pulau reklamasi yang sempat digugat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) ke pengadilan Tata Usaha Negara. KNTI menggugat adanya reklamasi pulau G, lantaran pembanguan pulau buatan tersebut dianggap merugikan kehidupan nelayan di pesisir utara Jakarta.
"Kami sudah sampai pada kesimpulan sementara tidak ada alasan kami untuk tidak meneruskan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Karena semua aspek tadi sudah kami dengarkan, mulai dari lingkungan hidup, KKP, PLN, BPPT, Perhubungan lalu DKI, dan aspek hukum," kata Luhut Di Kantor Kementerian ESDM, Selasa malam (13/9/2016).
Adapun mengenai putusan pengadilan (PTUN) tertanggal 31 Mei 2016 yang memenangkan pihak nelayan, menurut Luhut tidak menjadi soal. Lantaran putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (in kracht) karena masih ada upaya banding di PT TUN.
"Gugatan hukum aspek yang kami dengar itu tidak masalah. Karena belum memiliki kekuatan hukum tetap. Belum in kracht," katanya.
Sebelumnya Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra, Selasa (31/5/2016).
Dalam putusannya Hakim memerintahkan agar Pemprov DKI menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar hakim Adhi.