Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Menko Luhut Setuju Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan

"Karena kalau tidak dilanjutkan yang sudah dibuat dari zamannya Pak Harto itu," kata Luhut.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Alasan Menko Luhut Setuju Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan saat mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2016). Rapat ini Banggar DPR RI menyetujui seluruh pagu anggaran dan usulan tambahan anggaran dari empat Kementerian Koordinator (Kemenko) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan proyek reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan demi kepentingan nasional.

Ia membantah proyek tersebut hanya untuk DKI Jakarta saja.

"Karena kalau tidak dilanjutkan yang sudah dibuat dari zamannya Pak Harto itu," kata Luhut di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Luhut menjelaskan tanah Jakarta turun 7,5 cm setiap tahun.

Sehingga dibutuhkan bendungan untuk mencegah terjadinya banjir rob.

Alasan kedua, pasokan air berkurang.

Sementara, bendungan tersebut dapat menjadi tempat penampungan air bagi warga ibukota.

Berita Rekomendasi

Luhut mengklaim bendungan tersebut terdapat air tawar serta air asin dua meter kebawah.

Air tawar yang ada di bendungan itu dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan air Jakarta sebanyak 40 persen.

"Kalau orang tidak paham, dipikir masalah lain. Ini masalah teknis profesional. Tidak ada alasan untuk tidak meneruskan," ujarnya.

Sedangkan mengenai persoalan kabel listrik dibawah laut yang akan direklamasi, Luhut menjelaskan hal itu bisa dilakukan dengan rekayasa enginering.

Temperatur air bisa dipertahankan antara 39-30 derajat.

Luhut menambahkan proyek tersebut telah melibatkan sejumlah lembaga negara, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPPT, hingga kementerain Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas