Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Disomasi Sejumlah Aktivis

Luhut memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, termasuk Pulau G, pada Selasa (13/9/2016).

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Disomasi Sejumlah Aktivis
Tribunnews.com/Yurike Budiman
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta membacakan somasi terbuka untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, di LBH, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang merupakan gabungan aktivis peduli lingkungan, nelayan, dan mahasiswa membacakan somasi terbuka untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Somasi terbuka ini kami lakukan karena tidak ada etikad baik dari Menko Kemaritiman, Jenderal Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai aparat pemerintah dalam menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT," kata Martin Hadiwinata, perwakilan koalisi di kantor LBH, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).

Dalam somasi tersebut, putusan PTUN Jakarta pada 31 Mei 2016 terkait pembatalan surat izin reklamasi menjadi hal pertama yang dibacakan.

"PTUN Jakarta telah menyatakan batal atau tidak sah atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra," ujar Martin saat membacakan somasi.

Dalam somasi tersebut, Luhut juga diingatkan kembali bahwa PTUN Jakarta mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara terkait SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014.

Ketiga, perihal Luhut bersama Gubernur DKI Jakarta saat konferensi pers pada Selasa (13/9/2016) yang menyatakan tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

"Atas dasar tiga hal itu, kami berpendapat, putusan PTUN Jakarta harus dipatuhi setiap orang di wilayah Negara Republik Indonesia, ada pertimbangan dalam penundaan pelaksanaan reklamasi Pulau G, dan tidak ada alasan bagi Saudara (Luhut) untuk melanjutkan proyek reklamasi sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata Martin.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Luhut memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, termasuk Pulau G, pada Selasa (13/9/2016).

Hal itu disampaikan usai rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kantor Kementerian ESDM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas