Lihat STNK Kendaraan Anda Jangan Sampai 'Kaget' Kayak Raffi Ahmad
Ada baiknya teliti STNK agar tak mengalami seperti Raffi Ahmad. Ia dikabarkan sempat kaget dan....
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNENWS.COM, JAKARTA - Ada baiknya teliti STNK agar tak mengalami seperti Raffi Ahmad.
Raffi kabarnya kaget dan sempat enggan untuk membayar pajak kendaraan yang dimiliki karena sangat besar.
Raffi harus membayar denda pajak yang terlambat gara-gara masa berlaku pajak sudah terlewat.
Tak hanya terlambat bayar pajak, ternyata satu hal yang belum disadari pemilik kendaraan seperti Raffi yakni pajak progresif yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan yang ada di Jakarta.
Suami Nagita Slavina ini diketahui selalu berganti-ganti mobil mewah.
Sumber Warta Kota (Tribunnews.com Network), yang ada di Samsat Polda Metro Jaya membeberkan bahwa artis tampan itu sempat telat membayar pajak.
Alhasil, selain terkena denda pajak, dia pun harus merogoh kocek cukup dalam untuk melunasi semua pajak kendaraanya.
Diketahui, Raffi Ahmad sendiri memiliki delapan kendaraan yang setiap tahunnya harus dibayarkan pajaknya.
"Kemarin itu masalah pajak progresif. Yang bersangkutan (Raffi Ahmad) kaget besarannya saat membayar pajak dan akhirnya telat bayar pajak," kata sumber itu, Rabu (21/9/2016).
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan tentang pajak progresif.
Bayangkan jika ada delapan kendaraan yang dimiliki oleh Raffi Ahmad. Sehingga, denda pajak kalau telat bisa mencapai 5,5 persen.
Untungnya ada pemutihan denda pajak pada bulan Agustus 2016 lalu. Dan akhirnya yang bersangkutan sudah membayarkan pajak kendaraanya di Samsat Jakarta Barat.
"Setelah dikasih pengertian baru dia mau bayar," tutur sumber itu.
Kendaraan mewah merupakan kendaraan yang nilai jual kendaraan barunya (NJKB) diatas Rp 1 miliar.
Seperti mobil Ferrari, Hammer dan Lamborghini atau kendaraannya diatas 3.000cc
Tercatat, sebanyak 46.256 kendaraan mewah yang dimiliki warga Jakarta.
Kendaraan mewah yang ada di Jakarta terbagi menjadi beberapa jenis.
Terdata, sebanyak 28.506 unit jenis sedan, 17.554 unit jenis jip, 154 unit jenis mini bus, 39 unit motor dan 3 unit jenis pick up.
Para pemilik kendaraan mewah tersebut banyak yang belum bayar pajak.
Tercatat, hingga tanggal 19 September 2016 ini, ada sebanyak 10.190 kendaraan mewah yang belum bayar pajak kendaraan.
Para wajib pajak dikenakan biaya pajak sebesar 2 persen dari harga kendaraannya.
Jika harga kendaraannya senilai Rp 1 miliar maka para wajib pajak akan dikenakan pajak sebesar Rp 20 juta dalam satu tahun.
Jika ada 10.190 kendaraan mewah yang belum bayar pajak maka diperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp 203.800.000.000.
Sementara itu, Kepala UP PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Selatan, Alberto Ali, mengatakan wajib pajak artis itu (Raffi Ahmad) sudah membayar pajak kendaraanya.
Menurutnya, hanya perlu sosialisasi terhadap masyarakat tentang pajak progresif tersebut.
"Sudah bayar di Samsat Jakarta Barat. Bukan di Jakarta Selatan. Hanya telat bayar saja," ucap Ali.
Dia mengatakan sekitar 2 bulan data dari Dinas Dukcakpil DKI Jakarta akan terintegrasi dengan setiap Samsat yang ada di Jakarta.
Sehingga, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akan langsung terdata di E-Samsat.
Oleh sebab itu, kalau ada masyarakat yang belum melaporkan pewarisan atau transaksi jual beli kendaraan akan terkena pajak progresif.
"Jadi masyarakat harus melaporkan kepemilikan kendaraan. Kalau kita ada transaksi jual beli atau pewarisan harus dilaporkan 30 hari ke pajak. Kalau gak tercatat terus dan terkena pajak progresif," kata Alberto.
Dia menjelaskan implikasi dari masyarakat yang tidak melaporkan kendaraannya yang sudah tidak ditangannya, maka kendaraan miliknya akan terkena pajak progresif.
Oleh sebab itu, harus dilaporkan agar dapat dilakukan pemblokiran data.
"Misalnya masyarakat yang suka gonta-ganti mobil. Tapi dia ngga memperhatikan soal pajak progresif ini. Dia bakal kena pajak progresif mencapai beberapa persen. Kalau bisa hanya kena 2 persen," ucapnya.
Cara untuk pemblokiran data, kata dia, cukup gampang. Yaitu membawa Foto Kopi KTP, KK dan kuitansi jual beli kendaraan.
Selain itu, proses pemblokiran tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
"Nanti ada loket khusus di bagian informasi. Tinggal bilang saya mau cek kendaraan. Ntar keluar deh datanya agar bisa diblokir."
"Dua bulan ke depan kami lagi lakukan Pengembangan sistem dengan cara koneksi ke data Dinas Dukcakpil DKI," ucapnya.
Manfaat lain dari pelaporan itu, ucapnya, Pemerintah Provinsi DKI akan bisa mendata seluruh kendaraan yang ada di Jakarta.
Karena diketahui ada 9 juta kendaraan yang ada di Jakarta saat ini.
"Proses pembuatan laporan untuk pemblokiran data ini hanya 2 hari kerja," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Raffi Ahmad belum bisa dikonfirmasi terkait telatnya dia membayarkan pajak kendaraan karena apa.
Saat ini Warta Kota terus mencoba Raffi Ahmad.
Daftar mobil Raffi Ahmad:
1. Lambhorgini Aventandor : Rp 12,4 miliar
2. Camaro Bumblebee : Rp 1,9 miliar
3. Hummer H3: Rp 3 miliar
4. Alphar Wildfire : Rp 800 juta
5. Toyota Fortune Rp 275 juta. (Wartakotalive/Bintang Pradewo)