Kamerad Prihatin Kaum Homoseksual di Indonesia Kian Memperlihatkan Eksistensinya
Salah satu fenomena penyimpangan sosial yang seringkali menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat adalah homoseksualitas dimana gay termasuk.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu fenomena penyimpangan sosial yang seringkali menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat adalah homoseksualitas dimana gay termasuk di dalamnya.
Di Indonesia, berdasarkan data statistik pada tahun 2016 jumlah kaum gay tercatat mencapai 10-20 juta orang.
Populasi kaum gay yang semakin besar ternyata diiringi adanya fenomena pergeseran pandangan masyarakat mengenai homoseksualitas.
Koordinator lapangan Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), Randi Ohoinaung, mengatakan ,populasi kaum homoseksual yang semakin besar menunjukan eksistensi keberadaan kaum homoseksual di Indonesia.
"Sampai dengan saat ini kaum homoseksualitas sering menjadi isu yang kontradiktif dalam masyarakat, perdebatan yang muncul mengenai homoseksualitas terkait dengan faktor penyebabnya serta bagaimana suatu kelompok masyarakat menyikapinya," ujar Randi di Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Menurutnya, dalam masyarakat sendiri pandangan atau sikap mengenai homoseksualitas sangat beragam, namun terlepas dari perbedaan tersebut sosiologi memberikan perhatian terhadap pelaku homoseksualitas maupun perilaku homoseksualitas itu sendiri.
"Dalam hakikatnya sebagai makhluk sosial manusia akan membentuk sebuah struktur ataupun sistem masyarakat, selanjutnya struktur maupun sistem dalam masyarakat tersebut akan melahirkan standar nilai maupun norma yang akan menjadi pedoman hidup bagi warga masyarakatnya," bebernya.
"Ketika suatu kelompok maupun individu tidak mampu memenuhi standar nilai maupun norma yang berlaku dalam masyarakat, maka individu maupun kelompok tersebut akan diangggap menyimpang. Homoseksualitas merupakan salah satu fenomena yang dianggap menyimpang karena seringkali berbenturan dengan standar nilai maupun norma yang ada dalam banyak kelompok masyarakat," sambungnya.
Dijelaskan Randi, Indonesia sendiri, perkawinan homoseksual tidak diakui oleh hukum Indonesia. Hal ini berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Dia menduga, aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lalai dalam melakukan pengawasan sehingga adanya tempat berkumpul dan dijadikan tempat trasaksi seksual sesama jenis.
"Dalam Peraturan Daerah tentang mendirikan tempat usaha harus jelas jenis usahanya sesuai dengan peraturan-peraturan hukum di negara ini," ujarnya.
Dia menemukan adanya tempat sauna di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat yang diduga tidak memiliki izin usaha. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri maupun Pemerintah daerah dimana dalam mendirikan usaha harus ada SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
"Kami melihat pemerintah DKI Jakarta lalai dalam menertibkan tempat usaha yang beroperasi yaitu T1,"ujarnya.
Dia menduga sauna tersebut sebagai tempat LGBT. Oleh karena itu dia mendesak kepolisian menutup tempat usaha tersebut.
"Kami beranggapan bahwa segala bentuk Homoseksual tidak bisa dibenarkan oleh siapapun di bangsa Indonesia karena akan merusak moral generasi muda dan tatanan hidup masyarakat Indonesia," tegasnya.