Polisi Telah Periksa Dinas PU Hingga Dishub Terkait Robohnya JPO di Pasar Minggu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan saksi selanjutnya yang akan diperiksa yakni saksi ahli konstruksi bangunan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak puas memeriksa delapan saksi di kasus robohnya Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (24/9/2016) lalu.
Minggu depan rencananya penyidik Polres Jakarta Selatan akan memeriksan saksi-saksi lain yang juga dinilai bertanggung jawab atas JPO tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan saksi selanjutnya yang akan diperiksa yakni saksi ahli konstruksi bangunan.
Lalu pemeriksaan berkembang ke Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab atas JPO dan Dinas Pengelola pendapatan Daerah terkait perizinan iklan.
"Nantinya mereka akan dipanggil sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Surat panggilan tengah disiapkan," ujar Awi, Sabtu (1/10/2016) di Polda Metro.
Setelah itu, hasil keterangan para saksi termasuk ahli akan dianalisa selanjutnya ditambah dengan hasil Labfor, dari sana bisa diketahui apa penyebab pasti robohnya dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
"Nanti kan digabungkan dari Labfor, para saksi ahli supaya tahu penyebab robohnya. Kalaupun iklan di JPO itu melibatkan vendor, vendornya juga kami periksa," tegas Awi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.