Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Mengejutkan Tersangka Pemutar Film Porno di Videotron, Begini Cara dan Alasannya

Adegan mesum terpampang di videotron Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, pada Jumat 30 September 2016 silam.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pengakuan Mengejutkan Tersangka Pemutar Film Porno di Videotron, Begini Cara dan Alasannya
Twitter
Videotron di kawasan Jakarta Selatan yang diduga menayangkan video porno pada Jumat (30/9/2016) siang. 

Tersangka mengaku melakukan perbuatannya seorang diri.

"Akan kami dalami apakah hanya iseng saja atau ada motif tertentu," ucapnya.

Cara tersangka meretas

Polisi menyebut, SAR melakukan akses ilegal ke videotron setelah mendapatkan nama pengguna dan kata sandinya.

"Tersangka ini lebih kepada illegal access, bisa juga hacker, karena dia menggunakan password dan username untuk mengakses videotrom tersebut melalui internet," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya.

Fadil menjelaskan, setelah mendapatkan nama pengguna dan kata sandinya, SAR menggunakan aplikasi Team Viewer untuk mengendalikan videotron tersebut.

Kemudian, ia membuka situs porno dan menyambungkannya ke videotron tersebut.

Berita Rekomendasi

"Jadi dia otomatis apa yang dia nonton di display-nya dia akan juga terpampang dan terkoneksi dengan vidoetron yang ada di Jalan Wijaya," ucapnya.

Fadil menuturkan, saat ini pihaknya masih mendalami bagaimana SAR bisa mendapatkan nama pengguna dan kata sandi untuk bisa mengakses videotron tersebut.

SAR ditangkap di kantornya di kawasan Senopati Jakarta Selatan, siang tadi.

Ia merupakan merupakan karyawan Mediatrac yang bergerak di bidang data analisis teknologi.

Ia merupakan ahli dalam bidang teknologi dan informasi.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam Pasal 282 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, yaitu mempertontonkan video porno ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE itu mempertontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 15 Miliar.

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas