Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Mengejutkan Netizen atas Tuntutan 20 Tahun Jessica Kumala Wongso

Rata-rata netter bereaksi seperti ini ketika JPU membacakan tuntutannya pada terdakwa Kopi Maut Mirna, Jessica Kumala Wongso.

Penulis: Robertus Rimawan
zoom-in Reaksi Mengejutkan Netizen atas Tuntutan 20 Tahun Jessica Kumala Wongso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati terkait kasus dugaan pembunuhan dengan racun terhadap Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Seperti dilaporkan reporter Tribunnews.com Taufik Ismail, JPU memiliki alasan untuk menuntut Jessica hukuman 20 tahun penjara bukan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pertimbangan kami ini tuntutan yang pantas bagi terdakwa," kata JPU Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Ardito menampik jika tuntutan tersebut tidak maksimal.

Kata dia, 20 tahun penjara tergolong tuntutan maksimum.

Adapun mengenai tidak dituntutnya Jessica hukuman seumur hidup atau hukuman mati yang juga dimungkinkan dalam pasal 340 KUHP, menurut Ardito, hal itu merupakan subjektivitas Jaksa.

"Artinya kan ini juga sebuah hukuman maksimal. 20 tahun dan tak ada hal yang meringankan. 20 tahun juga sebuah hukuman maksimal. Kami berada pada sisi subjektifitas kami yang menganggap 20 tahun merupakan hukuman yang pantas," katanya.

Menurut Ardito meski tuntutan Jaksa hanya 20 tahun penjara, hukuman bagi Jessica dapat lebih berat.

Berita Rekomendasi

Itu terjadi apabila hakim memiliki pertimbangan objektifitas yang memberatkan hukuman.

"Ini semua relatif. Di sini peran hakim, kalau hakim nilai ini lenih berat, bisa saja diberi hukuman lebih berat," pungkasnya.

Adapun bunyi pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, yakni:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”‎ (*)

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas