Gugatan PPP Kubu Djan Faridz Bisa Jadi Pemicu Konflik Saat Pilkada
Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan kontestasi dalam Pilkada tidak seharusnya ditarik ke ranah politisasi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan kontestasi dalam Pilkada tidak seharusnya ditarik ke ranah politisasi hukum.
Hal tersebut diungkapkan Siti Zuhro menanggapi PPP Kubu Djan Faridz yang menggugat kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy.
Langkah Djan faridz membuat dukungan untuk Agus Yudhoyono-Sylviana Murni terancam tidak sah jika dukungan berkurang.
Siti Zuhro melihat, kalau sampai Kementerian Hukum dan HAM menganulir kepengurusan PPP di bawah Pimpinan Romahurmuziy, tidak tetutup kemungkinan akan terjadi gonjang ganjing politik serius.
Gonjang ganjing Politik itu, kata dia tak hanya di internal PPP.
Tapi juga koalisi partai yang mendukung Agus-Sylvi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Bila perubahan keabsahan partai politik itu terjadi akan menimbulkan gugatan serius secara hukum.
"Perubahan keabsahan partai politik yang didasarkan karena dukungannya kepada kemauan pemerintah sangat tidak berdasar dan akan menimbulkan gugatan serius secara hukum," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (13/10/2016).
Untuk itu dia mengatakan kontestasi dalam Pilkada tidak seharusnya ditarik ke ranah politisasi hukum.
Karena dampaknya yang hanya menghasilkan demokrasi prosedural.
Selain itu, Pilkada DKI tidak boleh menjadi arena kontestasi yang menghalalkan semua cara untuk mendapatkan kemenangan.
"Sebab cara-cara ini hanya menyebabkan rasa saling tidak percaya yang mendalam yang menyebabkan Pilkada rentan konflik dan rawan instabilitas," ujarnya.