Pemkot Jakarta Selatan Klaim Penggusuran di Bukit Duri Sudah Sesuai Prosedur
"Kan belum ada status keputusan hakim yang tetap. Jadi kita lakukan sesuai dengan prosedur kita,"
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Enny Rohaini menjelaskan bahwa penggusuran di Bukit Duri sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Penggusuran sudah sesuai dengan prosedur hukum. Jadi tidak ada masalah," jelasnya saat ditemui di Gedung PTUN Jakarta, Senin (17/10/2016).
Enny menjelaskan selama belum ada putusan hukum tetap, pemerintah Kota Jakarta Selatan dapat menjalankan eksekusi penggusuran sesuai dengan aturan yang sudah ada.
"Kan belum ada status keputusan hakim yang tetap. Jadi kita lakukan sesuai dengan prosedur kita," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi menyatakan majelis hakim PTUN telah melarang adanya penggusuran sehari sebelum pelaksanaan.
"Sehari sebelumnya sudah ada omongan dari majelis hakim tidak boleh ada penggusuran dulu, tapi mereka (Pemkot Jaksel,red) tidak mengindahkan perkataan hakim dan ini jelas menyalahi aturan peradilan," kata Vera.
Diketahui penggusuran pemukiman di kawasan Bukit Duri dilakukan 28 September 2016.
Saat penggusuran dilakukan Pemkot Jakarta Selatan, ada dua gugatan yang sedang bergulir di Pengadilan Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.