Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Tersangka Narkoba Korban Pemerasan Oknum Polsek Gambir Terpaksa Pinjam Uang

"Motif memeras. Fakta keluarga merasa diperas, keluarga tidak ada inisiatif menyuap,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keluarga Tersangka Narkoba Korban Pemerasan Oknum Polsek Gambir Terpaksa Pinjam Uang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. 

Akhirnya, Selasa (18/10/2016) pukul 19.00 WIB, tersangka Anto dilepas tanpa diperiksa secara prosedural oleh Subnit 1 Unitreskrim Polsek Gambir setelah uang Rp 97 juta diterima Iptu S.

Atas adanya tindakan penyalahgunaan wewenang itu, tim khusus melakukan OTT mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 97 juta di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.

Iptu S, Kasubnit I Reskrim Polsek Gambir, tertangkap tangan bersama tiga penyidik memeras tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Anto.

Mereka yaitu, Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R, anggota Unitreskrim Polsek Gambir.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka diketahui turut serta membantu Iptu S.

Atas perbuatannya, empat oknum polisi itu diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas