Keluarga Tersangka Narkoba Korban Pemerasan Oknum Polsek Gambir Terpaksa Pinjam Uang
"Motif memeras. Fakta keluarga merasa diperas, keluarga tidak ada inisiatif menyuap,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Akhirnya, Selasa (18/10/2016) pukul 19.00 WIB, tersangka Anto dilepas tanpa diperiksa secara prosedural oleh Subnit 1 Unitreskrim Polsek Gambir setelah uang Rp 97 juta diterima Iptu S.
Atas adanya tindakan penyalahgunaan wewenang itu, tim khusus melakukan OTT mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 97 juta di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.
Iptu S, Kasubnit I Reskrim Polsek Gambir, tertangkap tangan bersama tiga penyidik memeras tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Anto.
Mereka yaitu, Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R, anggota Unitreskrim Polsek Gambir.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka diketahui turut serta membantu Iptu S.
Atas perbuatannya, empat oknum polisi itu diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.