Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun: Raperda Reklamasi Tidak Bersifat Spesifik

Beleid ini akan menjadi payung hukum yang lebih kuat dan menghindarkan gubernur dari penggunaan diskresi yang terlampau sering.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Refly Harun: Raperda Reklamasi Tidak Bersifat Spesifik
Warta Kota/Alex Suban
Inilah suasana Pulau Reklamasi G, di seberang Pluit, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Proyek reklamasi di pulau ini distop oleh Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan ijin lingkungan. (Warta Kota/alex suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Reklamasi tidak bersifat spesifik.

Ia menilai pengajuan surat dari Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini sebagai sesuatu yang wajar.

Menurut Refly, Peratura n Daerah akan mengatur reklamasi dan pengembangan kawasan di Jakarta secara umum. Dengan demikian, beleid ini akan menjadi payung hukum yang lebih kuat dan menghindarkan gubernur dari penggunaan diskresi yang terlampau sering.

“Diskresi itu boleh satu atau dua kali saja. Setelah diskresi diambil harus buat aturannya,” kata dia saat dihubungi wartawan.

Saat ini, terdapat dua Raperda terkait reklamasi yang dihentikan pembahasannya oleh DPRD Jakarta. Kedua beleid itu adalah Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategi Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dewan menghentikan pembahasan tersebut setelah operasi tangkap tangan terhadap Mantan Ketua Komisi D DPRD Jakarta M. Sanusi.

Beberapa waktu lalu, Ahok mengajukan surat permintaan kepada DPRD Jakarta untuk melanjutkan pembahasan Raperda terkait reklamasi. Pemerintah Jakarta menilai, seluruh persoalan sudah terselesaikan, termasuk mengenai kontribusi tambahan yang selama ini menjadi salah satu poin perdebatan.

Refly menambahkan, keberadaan Raperda juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan tindakan terhadap sejumlah proyek reklamasi yang akan dan sedang berjalan. Sebagai catatan, saat ini terdapat 17 pulau buatan yang akan bahkan sudah selesai dibangun oleh sekitar sembilan pengembang.

BERITA TERKAIT

Sejumlah sumber data resmi pemerintah menunjukkan, di antara pulau-pulau hasil reklamasi bahkan sudah beroperasi. Contohnya, Pulau N yang kini sudah menjelma sebagai New Priok Container Terminal (NPCT) 1 di Jakarta Utara yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Bahkan, pelabuhan yang mulai beroperasi pada 18 Agustus 2016 ini telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, 13 September lalu.

Nantinya, pelabuhan seluas 32 hektare tersebut akan mampu melayani peti kemas dengan kapasitas hingga 1,5 juta TEUs per tahun. “New Priok diharapkan mampu meningkatkan daya saing pelabuhan di Indonesia,” kata Siswanto Rusdi, Direktur Namarin Institute.

Tak hanya New Priok, sejumlah pulau lain juga menantikan kepastian mengenai kelanjutan reklamasi. Sebut saja, Pulau K yang dikelola PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang telah memiliki izin lengkap. Perusahaan sudah memiliki rencana strategis 2016-2023 untuk pengembangan pulau tersebut menjadi kawasan rekreasi dan fasilitas publik.

Berdasarkan laporan tahunan Jaya Ancol 2015, perusahaan saat ini telah menyelesaikan penaggulan dan siap melakukan pembangunan. mengenai kelanjutan reklamasi. Sebut saja, Pulau K yang dikelola PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang telah memiliki izin lengkap.

Perusahaan sudah memiliki rencana strategis 2016-2023 untuk pengembangan pulau tersebut menjadi kawasan rekreasi dan fasilitas publik. Berdasarkan laporan tahunan Jaya Ancol 2015, perusahaan saat ini telah menyelesaikan penaggulan dan siap melakukan pembangunan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas