Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Perumahan Protes Pembangunan Superblok di Tanjung Barat, Pemkot Jaksel: Sudah Berizin

Warga kini menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena memberikan izin pembangunan di lahan yang fasos fasum tersebut.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Warga Perumahan Protes Pembangunan Superblok di Tanjung Barat, Pemkot Jaksel: Sudah Berizin
KOMPAS IMAGES
Poster penolakan warga Perumahan Tanjung Mas Raya terhadap pembangunan superblok di sebelah perumahan mereka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyatakan, pembangunan superblok Tanjung Barat City Walk, sudah sesuai perizinan yang berlaku.

Pernyataan ini menanggapi protes keras warga Perumahan Tanjung Mas Raya yang menolak pembangunan superblok yang kelak akan menjadi kompleks apartemen, hotel, dan mal seluas 55.110 meter persegi tersebut.

Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Bambang Eko Prabowo mengatakan, pengembang proyek tersebut, yakni PT Duta Semesta Mas, sudah megantongi izin penunjukan penggunaan tanah (IPPT) dari Pemprov DKI Jakarta.

"Proyek itu sudah sesuai peruntukan dan perizinan. Prinsipnya, kalau kebijakan sudah dikeluarkan oleh Pemprov, kami akan bantu menjelaskan kepada masyarakat," kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (19/10/2016).

Warga kini menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena memberikan izin pembangunan di lahan yang disebut sebagai fasos fasum itu.

Lahan itu awalnya milik PT TCP selaku pengembang perumahan sebagai fasos fasum. Namun, kemudian lahan itu dijual ke Sinarmas Land dan dibangun superblok.

Kewajiban fasos fasum PT TCP di lahan itu belum diserahkan ke Pemprov dan rencananya akan diganti di tempat lain.

Berita Rekomendasi

"Kewajiban fasos fasum PT TCP belum selesai seluruhnya, baru sebagian. Kami sudah minta mereka mengajukan penyempurnaan SIPPT ke Pemprov DKI, agar jelas posisi kewajiban setelah tanahnya sebagian menjadi milik Sinarmas," kata Bambang.

Pemprov sendiri tengah mengurus penyempurnaan SIPPT itu setelah sebelumnya terbit Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta bernomor 1372/-1.711.534 tanggal 1 November 2013 perihal penyempurnaan SIPPT atas nama PT Duta Semesta Mas.

Camat Jagakarsa Abdul Chalik mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi mediasi antara pengembang dengan warga sebulan lalu menyusul kerasnya penolakan.

Namun, dalam pertemuan yang diadakan di Kantor Kelurahan Tanjung Barat itu, warga yang menolak justru tak hadir.

"Kami coba menyampaikan bahwa izin membangun sudah ada, namun yang warga yang hadir justru warga yang mendukung pembangunan itu, atau setidaknya tidak menolak-lah," kata Abdul.

Warga yang menolak, Edi Mulyono, mengatakan bahwa pertemuan itu terkesan rekayasa karena undangan disampaikan kepada warga secara mendadak.

"Yang saya tahu undangan kami terima sore, dan pagi kalau enggak salah mediasi pukul 09.00, sementara warga masih banyak yang bekerja. Kami segera minta waktu mediasi berjalan ulang tapi rapat tetap berjalan," kata Edi. 
Penulis
: Nibras Nada Nailufar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas