Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Sebut Sel Tikus di Polda Metro Jaya Sudah Direnovasi Setelah Disebut Dirinya Dalam Sidang

Terdakwa kasus kopi beracun Jessica Kumala Wongso membantah adanya pemberian fasilitas mewah selama ditahan di Polda Metro Jaya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jessica Sebut Sel Tikus di Polda Metro Jaya Sudah Direnovasi Setelah Disebut Dirinya Dalam Sidang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto kolase Terdakwa Jessica Kumala Wongso. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus kopi beracun Jessica Kumala Wongso membantah adanya pemberian fasilitas mewah selama ditahan di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, apa yang ditunjukan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya adalah fitnah.

"Sel tikus atau yang sering disebut dengan selti karena tikus sering keluar dari lubang pembuangan," kata Jessica saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Menurutnya sel yang diceritakannya dalam persidangan merupakan sel isolasi.

"Sel isolasi tersebut adalah sel yang digunakan untuk tahanan yang melakukan pelanggaran saat ditahan dan juga tahanan kasus pembunuhan yang baru ditangkap," katanya.

Saat dirinya menjalani pemeriksaan, ada juga tersangka kasus pembunuhan dengan korban anak kecil serta orang dewasa.

Berita Rekomendasi

Ada juga tersang kasus mutilasi yang ditahan di sel tikus di sebelah ruangannya.

"Mereka hanya ditahan beberapa minggu tidak seperti saya yang ditahan empat bulan," katanya.

Dia juga keberatan disebut meminta bertahan di sel tikus seperti apa yang diungkapkan jaksa penuntut umum.

"Tidak mungkin saya ingin berlama-lama di selti," katanya.

Selain itu, Jessica pun mengaku penyidik sering menakut-nakuti dirinya kalau tahanan lain sangat membencinya dan bisa berbuat jahat terhadapnya.

"Kabarnya selti tersebut sudah direvonasi setelah saya menyebutnya dipersidangan," kata Jessica.

Dalam sidang dengan agenda duplik kali ini, Jessica terlihat lebih tegar.

Meski terdengar lirih, dia membacakan materi duplik dengan lancar.
Berbeda saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan sambil terisak.

Selain pembacaan materi duplik dari Jessica, tim kuasa hukum juga akan membacakan materi duplik.

Jessica sebelumnya telah dituntut 20 tahun penjara oleh JPU.

Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana hingga menyebabkan Mirna meninggal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas