Alasan Pengacara Jessica Tak Hadirkan Amir Sebagai Saksi
Bostam menuturkan, tim kuasa hukum Jessica tidak pernah mencari keberadaan Amir.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, dalam dupliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016) kemarin, menyatakan bahwa suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, bertemu barista kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat pada 5 Januari 2016, sehari sebelum Mirna meninggal.
Menurut Mirna, ia mendapat informasi itu dari salah satu kuasa hukumnya, yaitu Hidayat Bostam.
Bostam, pada gilirannya, memperoleh informasi itu dari Amir Papalia, yang mengaku sebagai wartawan tabloid Bhayangkara Indonesia (Bharindo).
Namun pertanyaan adalah, mengapa tim kuasa hukum Jessica tidak menghadirkan Amir sebagai saksi dalam persidangan?
Bostam menjawab, Amir baru menemui dia setelah pemeriksaan terhadao Jessica di persidangan sudah selesai.
Sehingga, tim kuasa hukum tidak lagi punya kesempatan untuk menghadirkan Amir dalam persidangan.
"Ya saya tahunya setelah keterangan (pemeriksaan) terdakwa. Kemudian setelah keterangan terdakwa jadwalnya penuntutan, terus pembelaan, ada replik, ada duplik," kata Bostam ketika dihubungi, Jumat (21/10/2016).
Bostam menuturkan, tim kuasa hukum Jessica tidak pernah mencari keberadaan Amir.
Namun, Amir menghubunginya beberapa kali saat tim kuasa hukum Jessica menyusun duplik.
Keduanya pun baru bertemu pada Selasa (18/10/2016) lalu.
"Ketemu-ketemu pada saat saya bikin duplik. Saya bilang, saya ada di tempat pembuatan duplik. Tanggal 18 Oktober dia datang, lalu kami ngobrol," kata Bostam.
Saat mereka berbincang, Bostam merekam percakapan mereka berdua.
Bukti rekaman dan transkrip percakapan tersebut menjadi materi duplik tim kuasa hukum Jessica.
"Kan salah satu majelis hakim nanya, 'sebelum kami putus setelah keterangan terdakwa, jika ada info-info atau ada sedikit yang bisa kami gali, enggak usah sungkan sampaikanlah pada persidangan'. Dia ngomong gitu kan pada saat keterangan (pemeriksaan) terdakwa," kata Bostam.
Karena itulah tim kuasa hukum Jessica kemudian memasukkan keterangan Amir dalam materi duplik yang mereka susun.
Setelah namanya disebut di dalam persidangan Kamis kemarin, Amir mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Cijantung, Jakarta Timur, Jumat siang.
Ia datang untuk meminta perlindungan.
Amir diterima oleh Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani.
Lies mengatakan pihaknya akan melindungi, tetapi masih perlu memastikan kebenaran informasi yang diketahui Amir.(Nursita Sari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.