Ketua KPU Jakarta: Jika Tidak Dikembalikan, Fitnahnya Akan Lebih Besar
Sehingga dirinya merasa perlu mengembalikan seluruh perangkat komputer yang dipinjamkan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengungkapkan alasannya untuk tetap mengembalikan sebanyak 25 komputer dan 21 laptop yang diberikan kepada pihaknya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dia mengatakan bahwa ada peran media sosial yang begitu luar biasa memfitnah KPU Jakarta dengan menerima bantuan dari pemprov dan mengkhawatirkan kehilangan independensi mereka.
Sehingga dirinya merasa perlu mengembalikan seluruh perangkat komputer yang dipinjamkan.
"Jika tidak dikembalikan, saya rasa fitnahnya akan lebih besar," katanya di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (21/10/2016)
Padahal, selama ini pihak KPU DKI Jakarta selalu meminta anggaran kepada pemerintah provinsi untuk pengadaan barang dan jasa.
Gedung yang saat ini mereka berkantor tepatnya di Jalan Salemba Raya juga merupakan aset pemprov.
Sebut saja pada pilkada DKI Jakarta 2012 lalu, KPU juga mendapatkan sejumlah bantuan komputer dan segala macamnya saat masih berkantor di Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.
Hal itu dianggap wajar dan lumrah karena pemprov dalam UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu wajib memberikan bantuan yang diminta oleh KPU dan Bawaslu.
"Jangankan komputer, meja yang sekarang ini kami pakai juga bantuan dari Pemprov. Ini memang sudah sangat biasa dan wajar. Dalam undang-undang malah dikatakan wajib," kata Sumarno.
Meski dirinya merasa apa yang telah diperbuat oleh KPU itu benar, pihaknya akan tetap mengembalikan komputer yang disebut-sebut dari pihak PT Sampoerna Land oleh beberapa orang.
Sehingga, dia mengaku akan tetap memakai komputer yang sudah dimiliki sebelumnya meskipun ketersediaan sangat terbatas.
"Waktu saya hampir habis untuk sekedar mengklarifikasi masalah komputer. Dari pagi ketemu pagi, perjalanan pergi ke kantor dan pulang selalu itu yang ditanya. Sudahlah kembalikan saja," ujarnya.
Diketahui bahwa KPU DKI Jakarta pernah meminta bantuan sarana dan prasarana kepada Pemprov, sesuai dengan pasal 126 ayat 1-4 UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu yang pada pokoknya provinsi berkewajiban memfasilitasi kebutuhan penyelenggara pemilu setelah ada permintaan.
Namun, belakangan pihak-pihak tertentu mengatakan bahwa peminjaman fasilitas tersebut akan mempengaruhi independensi KPU dalam menyelenggarakan Pilkada DKI Jakarta.
Puluhan komputer pinjaman itu, menimbulkan polemik, pasalnya disebutkan seluruh komputer itu bersumber dari koefisien lantai bangunan PT Sampoerna Land untuk pemprov DKI Jakarta dan dipinjamkan kepada KPUD.