Suntikkan Gas Melon ke Tabung 12 Kg, BP Raup Ratusan Juta Rupiah
Kelangkaan gas melon ukuran 3 kilogram beberapa pekan terakhir membuat banyak pihak curiga, ada mafia gas yang memainkannya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelangkaan gas melon ukuran 3 kilogram beberapa pekan terakhir membuat banyak pihak curiga, ada mafia gas yang memainkannya.
Beredar informasi, beberapa komplotan ini melakukan operasinya di Jakarta Timur.
Dan benar saja, dari hasil penelusuran aparat Polrestro Jakarta Timur, ditemukan sekelompok orang yang mengoplos tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, yang kemudian, dicokok polisi.
Mereka tertangkap basah sedang mengoplos di sebuah rumah di kawasan RW04 Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (19/10/2016).
"Kelangkaan gas ukuran 3 kilogram sangat meresahkan. Para pelaku ini ingin mendulang keuntungan dari kegelisahan masyarakat," jelas Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Agung Budijono saat mengekspose kasus ini di kantornya, Jumat (21/10/2016).
Kata Agung, dalam sehari komplotan ini bisa menyuntikkan gas 3 kg ke dalam 200 tabung ukuran 12 kg.
Selanjutnya, tabung berukuran 12 kg itu didistribusikan ke berbagai warung kelontong di Jakarta dan beberapa kota penyangga.
Kepala Unit Kriminal Khusus Polrestro Jakarta Timur AKP Irwan Kurniawan menjelaskan komplotan ini diotaki oleh BP (49), selaku pemilik usaha.
Saat digrebek, kata Irwan, proses penyuntikkan gas masih dilakukan para pegawai BP.
Berbagai barang bukti diamankan, antara lain 38 tabung gas 12 kg hasil oplosan yang siap edar, 50 tabung gas 3 kg kosong, 25 tabung gas 3 kg yang masih isi, 51 buah alat suntik pipa, 200 segel plastik luar warna biru dengan logo agen sub pertamina, 900 buah segel plastik warna putih denga tulisan dan logo pertamina, satu unit Suzuki Carry pengangkut gas dan beberapa barang lain.
Setelah gas dari tabung 3 kg dipindah, kemudian tabung 12 kg dijual dengan harga Rp105 ribu. Kalau dari perhitungan ekonomi, empat buah tabung 3 kg seharga Rp72 ribu. Maka pelaku mendapatkan keuntungan Rp33 ribu setiap penjualan satu tabung 12 kg.
"Omzet mereka mencapai Rp6 juta per hari atau ratusan juta rupiah per bulan," jelasnya.
"Pelaku BP ini ingin memperoleh untung yang besar dari kegiatan ini. Sedangkan karyawan-karyawan melakukan ini karena tidak punya pekerjaan," imbuh Irwan.
Para pelaku terjerat pasal Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Metrologi Legal dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.