Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DKI Jakarta Optimistis Jessica Terbukti Bersalah dan Dihukum 20 Tahun

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berharap hakim akan memutuskan vonis sesuai tuntutan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejati DKI Jakarta Optimistis Jessica Terbukti Bersalah dan Dihukum 20 Tahun
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso, hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/10/2016). Dalam sidang yang beragendakan duplik dari terdakwa itu, Jessica akan membacakan sendiri pembelaannya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim akan membacakan putusan terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berharap hakim akan memutuskan vonis sesuai tuntutan.

Jessica dituntut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

"Sesuai harapan jaksa, sejak jaksa itu menyatakan berkas P21. Harapan jaksa ya yakin terdakwa terbukti," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo, kepada wartawan, Senin (24/10/2016).

Dia merasa optimistis majelis hakim akan memutuskan sesuai tuntutan.

Namun, dia menyerahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan hukuman yang adil di kasus pembunuhan Mirna tersebut.

Berita Rekomendasi

"Harus yakin dan optimis kalau sudah P21. Tetapi kalau penasihat hukum kan kebalikannya. Sama-sama tak ada titik temu. Iya, kami menunggu sajalah. Kami serahkan kepada hakim," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas