Kejati DKI Jakarta Optimistis Jessica Terbukti Bersalah dan Dihukum 20 Tahun
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berharap hakim akan memutuskan vonis sesuai tuntutan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim akan membacakan putusan terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berharap hakim akan memutuskan vonis sesuai tuntutan.
Jessica dituntut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
"Sesuai harapan jaksa, sejak jaksa itu menyatakan berkas P21. Harapan jaksa ya yakin terdakwa terbukti," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo, kepada wartawan, Senin (24/10/2016).
Dia merasa optimistis majelis hakim akan memutuskan sesuai tuntutan.
Namun, dia menyerahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan hukuman yang adil di kasus pembunuhan Mirna tersebut.
"Harus yakin dan optimis kalau sudah P21. Tetapi kalau penasihat hukum kan kebalikannya. Sama-sama tak ada titik temu. Iya, kami menunggu sajalah. Kami serahkan kepada hakim," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.