Mulai 28 Oktober 2016, Ahok dan Djarot Cuti Pilkada
Soemarno menjelaskan, dengan diterbitkannya surat itu berarti Ahok dan Djarot wajib mengambil cuti mulai 28 Oktober 2016.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPUD Jakarta, Soemarno secara resmi menerima surat cuti dari Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidaya, yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada Jakarta 2017 mendatang.
Soemarno menjelaskan, dengan diterbitkannya surat itu berarti Ahok dan Djarot wajib mengambil cuti mulai 28 Oktober 2016.
"Yang jelas kami dari KPUD Jakarta sudah menerima surat dari Mendagri mengenai kesediaan cuti oleh Pak Ahok dan Pak Djarot. Itu sesuai dengan peraturan KPUD," ungkap Soemarno usai penetapan cagub dan cawagub DKI di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016).
Baca: Sebelum ke Bareskrim Polri, Ahok Temui Jokowi di Istana, Ini yang Dibicarakan
Baca: Ini Profil Dua Pejabat yang Akan Gantikan Ahok Jadi Plt Gubernur DKI
Soemarno juga menjelaskan Ahok dan Djarot akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur non-aktif selama masa kampanye.
Oleh karena itu semua fasilitas kedinasan sebagai gubernur dan wakil gubernur wajib ditanggalkan oleh keduanya.
"Termasuk fasilitas seperti mobil dinas, pengamanan, dan lain sebagainya juga sudah tidak bisa digunakan oleh Pak Ahok dan Pak Djarot," ungkap Soemarno.