Polisi Akan Bandingkan Peluru Miliki Gatot Brajamusti dengan Peluru Milik Ary Suta
"Kami akan mengidentifikasi untuk peluru yang dimiliki AA GB (Gatot Brajamusti). Kami akan membandingkan dengan peluru yang dimiliki Ary Suta,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus senjata api ilegal Gatot Brajamusti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengaku penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gatot Brajamusti, I Putu Gede Ary Suta, dan ahli Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Selasa (25/10/2016).
"Kami akan mengidentifikasi untuk peluru yang dimiliki AA GB (Gatot Brajamusti). Kami akan membandingkan dengan peluru yang dimiliki Ary Suta," ujar Awi, kepada wartawan, Senin (24/10/2016).
Gatot Brajamusti, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/10/2016), untuk dimintai keterangan.
Namun, sampai saat ini, suami Dewi Aminah itu, belum dapat dimintai keterangan karena AA Gatot sakit.
Setelah diperiksa tekanan darahnya, Gatot Brajamusti tensinya tinggi.
"Soal kesehatan memang kesehatannya menurun, tensi tinggi. Kami lagi memberikan pengobatan secukupnya. Salah satunya kendala juga ada di capek dan tensi itu," ujar Awi Setiyono.
Suami Dewi Aminah itu akan dimintai keterangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, kepemilikan hewan langka.
Kemudian dugaan pencabulan, dugaan penipuan kepada Reza Artamevia dan dugaan human trafficking atau perdagangan manusia.
Menurut dia, penyidik sudah menjadwalkan serangkaian pemeriksaan.
Selama berada di Mapolda Metro Jaya, penyidik akan saling berkoordinasi.
"Ini untuk efisiensi waktu ya apalagi kami juga mempertimbangkan jarak. Apalagi ini untuk kasus di renakta juga tinggal menunggu gelar perkara saja," tambahnya.
Dia mengaku belum mengetahui selama berapa lama Gatot akan berada di Mapolda Metro Jaya.
Ini karena Gatot berstatus menjadi tersangka narkoba di Polda NTB.