Aldy Tewas Dicacah Saat Tawuran, Pelakunya 5 Pelajar Ditangkap Polisi
Aldy meregang nyawa saat terlibat tawuran dengan pelajar lainnya di Jalan Raya Diponegoro
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Aldy Rifansyah (16), pelajar SMK di Kabupaten Bekasi ditangkap polisi pada Kamis (27/10/2016) tengah malam.
Pelaku berjumlah lima orang dan berstatus sebagai pelajar SMA.
Mereka berinisial DP (17), F (18), IR (17), R (17) dan EL (17).
"Mereka merupakan kelompok lawan korban saat terjadi aksi tawuran," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar M. Awal Chairudin pada Jumat (28/10/2016).
Aldy meregang nyawa saat terlibat tawuran dengan pelajar lainnya di Jalan Raya Diponegoro, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/10/2016) malam.
Dia tewas karena menderita tujuh luka tusuk di sekujur tubuh. Luka parah berada di pinggang sebelah kanan dan kepalanya.
Selain Aldy, ada juga korban lainnya dari sekolah lain. Dia adalah Rizal yang menderita luka di bagian kepala, sehingga dirawat di Rumah Sakit Graha Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Korban lainnya menderita luka bacok di bagian kepala, sehingga belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Awal.
Awal menjelaskan, Aldy tewas terkena luka bacok karena saat terlibat tawuran berada di posisi paling depan.
Kedua kelompok remaja itu bertarung sambil membawa senjata tajam berupa clurit.
Saat kedua kelompok itu berjibaku, Aldy terjatuh karena sabetan clurit di pinggang kanannya.
Saat korban tersungkur, kelompok lainnya langsung mengeroyok Aldy dengan senjata tajam hingga korban tewas di lokasi.
"Korban menderita luka di bagian pinggang, bokong, jari dan dada. Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diotopsi," kata Awal.
Kapolsek Tambun AKP Bobby Kusumawardhana menambahkan, para pelajar dari dua sekolah tersebut telah merencanakan tawuran di lokasi kejadian.
Mereka telah membuat janji melalui pesan singkat.
"Motif lain karena seorang pelajar mengaku diludahi, dia lalu mengadu ke temannya sehingga berujung pada aksi tawuran," ujar Bobby.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah clurit, satu potong seragam korban dan satu potong jaket hitam milik korban yang berlumur darah.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Endang Longla mengatakan, bakal mengerahkan beberapa personel di titik-titik yang rawan dengan aksi tawuran.
Dengan begitu, korban luka maupun tewas di kalangan pelajar akibat tawuran ini bisa diminimalisir bahkan dihilangkan.
Endang mengungkapkan, aksi tawuran tidak hanya terjadi di jalan raya, tapi di perlintasan kereta api, misalnya di daerah Tambun.
Alasannya, rel kereta api dianggap sepi penduduk dan lebih menantang karena sewaktu-waktu ada kereta api yang melintas di lokasi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU RI No. 35 tahun 2014 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa izin jo Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas dengan hukuman penjara di atas 10 tahun. (Fitriyandi Al Fajri)