Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Luruskan Siaga Satu di Brimob Maksudnya agar Anggota Tidak Cuti

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar meluruskan soal Korps Brimob Mabes Polri yang mengeluarkan status "siaga satu".

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polri Luruskan Siaga Satu di Brimob Maksudnya agar Anggota Tidak Cuti
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar meluruskan soal Korps Brimob Mabes Polri yang mengeluarkan status "siaga satu".

Status ini tertuang dalam surat nomor B/ND-35/X/2016/Korbrimob tertanggal 28 Oktober 2016 dengan hal pemberitahuan siaga.

Surat itu ditujukan pada jajaran Brimob. Pelaksanaan siaga satu ini dimulai tanggal 28 oktober 2016 kemarin hingga waktu yang belum ditentukan.

Diterangkan Boy, status tersebut tidak ada kaitan dengan aksi demo besar-besaran dari sejumlah ormas Islam yang rencananya akan digelar pada Jumat (4/10/2016).

Selain dihadiri massa dari ibukota, aksi juga dihadiri dari masa diluar ibu kota, ada juga dari luar kota.

Mereka mendesak Bareskrim memproses kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang juga calon gubernur petahana.

BERITA TERKAIT

"Siaga satu itu di internal Brimob, ‎itu ketegasan dari Kakorbrimob agar anggota tidak cuti berkaitan pengamanan Pilkada Serentak 2017, operasi Mantan Praja," tutur Boy Rafli Amar, Sabtu (29/10/2016) malam di Polda Metro.

Jenderal bintang dua ini melanjutkan tujuan dibuatnya surat tersebut yakni agar seluruh pasukan Brimob tidak mengajukan cuti karena kekuatan mereka sangat dibutuhkan untuk mengamankan Pilkada Serentak 2017.

Terlebih pasukan elit ini akan diperbantukan di luar daerah, sesuai dengan permintaan dan perkiraan lokasi-lokasi yang dinilai rawan.

"Jadi ini instruksi karena pasukan Brimob akan dibagi ke Polda-polda lain untuk perbantuan pengamanan Pilkada. Ada sekitar 5000 yang diperbantukan di setiap daerah. Jadi intinya penundaan hak libur, tidak bisa meninggalkan satuan tanpa izin atasan‎. Brimob kita jumlahnya terbatas sementara kekuatan yang dibutuhkan besar," tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas