Sanksi Pecat Buat PNS DKI yang Berpolitik
Pelaporan PNS DKI yang berpolitik itu diterimanya melalui pesan singkat atau SMS.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengaku telah mendapatkan laporan adanya dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta berpolitik praktis.
Pelaporan PNS DKI yang berpolitik itu diterimanya melalui pesan singkat atau SMS.
"Sampai hari ini belum terima (laporan). Yang ada satu sampai 2 SMS tapi tanpa bukti, tanpa indikasi. Siapa yang melakukan dan dimana dilakukan tidak dijelaskan. Jadi kita tidak bisa melakukan tindakan," kata lelaki yang akrab disapa Soni, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Dia mengatakan, dalam melaksanakan sanksi harus ada bukti yang kongkret.
"Selama ada bukti. Minimum 2 bukti konkret, nanti kita buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kita berikan sanksi," tuturnya.
Sanksi tegas akan diberikan jika PNS DKI benar-benar terbukti melakukan politik. Sanksi yang paling ringan yaitu peringatan sampai penundaan kenaikan pangkat atau penurunan jabatan.
"Jadi kalau misalkan dia golongan 3B dia 3A. Terakhir Kalau bener-bener terlibat langsung kita berhentikan. Saya tidak segan-segan. Karena terus terang tidak bisa demokrasi dibangun sehat jika aparatur termasuk penyelenggara Pilkada, Bawaslu dan KPUD tidak netral," ucapnya. (Bintang Pradewo)