Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Mengapa Ahok Tak Mau Cuti? Mungkin karena Proyek Rp 4,4 Triliun

Kalau belum dibahas dan disetujui oleh DPRD, ini namanya proyek siluman, dan juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengamat: Mengapa Ahok Tak Mau Cuti? Mungkin karena Proyek Rp 4,4 Triliun
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Proyek pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara mulai terlihat bentuknya, Selasa (8/7/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan lelang dini 14 proyek yang sudah ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sama seperti anggaran siluman.

Karena dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) harus dibahas dengan DPR DKI.

"Ini namanya proyek siluman. Dimana sebuah proyek dilelang, tanpa persetujuan DPRD atau DPRD tidak tahu sama sekali. tiba tiba proyek tersebut muncul dalam APBD DKI," kata Uchok saat dihubungi Warta Kota di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).

Menurutnya, kalau alasannya sudah ada dalam dokumem KUAPPAS, dan sudah ditanda disetujui oleh DPRD DKI dan eksekutif, dan hal ini berarti sudah bisa lelang adalah juga suatu yang keliru.

Karena yang nama Rancangan KUAPPAS disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.

Untuk selanjutnya disepakati paling lambat akhir Juli tahun anggaran berjalan.

"Jadi, biarpun sudah 14 proyek tersebut, harus lebih dulu melakukan penyusunan dan pembahasan serta adanya persetujuan antara eksekutif, dan legislatif sebelum tayang untuk lelang," tuturnya,

Berita Rekomendasi

Namun, kata dia, kalau belum dibahas dan disetujui oleh DPRD, ini namanya proyek siluman, dan juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.

Sebuah proyek yang dilelang harus sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPRD.

"Kalau tidak ada persetujuan dari DPRD DKI maka proyek tersebut adalah proyek siluman karena bersumber dari persetujuan eksekutif dan pengusaha," ucapnya.

"Jadi curigai, kenapa Ahok tidak mau cuti saat kampanye, dan melakukan gugatan ke MK apakah disebabkan untuk 14 proyek senilai Rp 4,4 triliun yang akan dilelang ini, dan hal sebuah pertanyaan dari publik, atau bisa ditanyakan ke Ahok saja langsung," tuturnya. (Bintang Pradewo)

Berikut adalah daftar paket lelang yang ditunda;

1. Jasa Manajemen Konstruksi Rumah Sakit Pembangunan 18 Lantai Sky Hospital dengan anggaran Rp6,4 miliar

2. Pembangunan gedung Sky Hospital 18 lantai dengan anggaran Rp304 miliar

3. Manajemen konstruksi pembangunan dan rehab total Puskesmas di DKI dengan anggaran Rp5 miliar

4. Konsolidasi manajemen konstruksi desain dan rehab total sekolah 3 wilayah senilai Rp13 miliar

5. Pengadaan manajemen konstruksi dan rehab berat gedung sekolah Sudin wilayah senilai Rp3,6 miliar

6. Pelaksanaan manajemen konstruksi pembangunan Rumah susun polri Pesing, Jakarta Barat senilai Rp1,8 miliar

7. Pelaksanaan manajemen konstruksi pembangunan rumah susun Blok Nagrak, Jakarta Utara senilai Rp11,9 miliar

8. Pelaksanaan manajemen konstruksi pembangunan rumah susun di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat senilai Rp22,7 miliar

9. Pelaksanaan manajemen konstruksi pembangunan rumah susun di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat senilai Rp16 miliar

10. Manajemen konstruksi pembangunan RPTRA Provinsi DKI Jakarta senilai Rp4,9 miliar

11. Pelaksanaan fisik pembangunan rumah susun Blok Nagrak, Jakarta Utara Rp987,6 miliar

12. Pelaksanaan fisik pembangunan rumah susun di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat senilai Rp1,7 triliun

13. Pelaksanaan fisik pembangunan rumah susun di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat Rp1,18 triliun

14. Pelaksanaan fisik pembangunan rumah susun Polri Pesing, Jakarta Barat senilai Rp98 miliar

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas