Ikatan Pelajar Muhammadiyah Penuhi Panggilan Bareskrim Atas Kasus Ahok
Ikatan Pelajar Muhammadiyah juga menuntut janji Presiden Jokowi yang tidak akan melakukan intervensi
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Khairul Sakti Lubis mengatakan bahwa pihaknya memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kami datang memenuhi panggilan dari kasus dugaan penisataan agama yang dilakukan Ahok dengan laporan nomor TBL/4686/X/2016/PMJ," kata dia di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2016).
Selain memenuhi panggilan, Ikatan Pelajar Muhammadiyah juga menuntut janji Presiden Jokowi yang tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus hukum yang tengah berjalan saat ini.
Serta meminta kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan proses hukum akan selesai dalam waktu dua minggu.
"Kami juga meminta kepada Kapolri yang mengatakan bahwa proses hukum ini akan dibuka dan transparan kepada publik," kata Khairul.
Dia menegaskan bahwa permasalahan yang ada saat ini telah menciderai kitab suci dan agama Islam. Sehingga perlu dinilai adanya penindakan hukum secara tegas.