Ini Maksud Plt Gubernur DKI Batalkan Lelang 14 Proyek yang Dicanangkan Ahok
Menurut Sumarsono, proses lelang dini 14 proyek dilakukan dengan mekanisme yang benar dan transparan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menolak anggapan bahwa dia cenderung mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumarsono menyatakan kebijakannya yang dinilai bertentangan dengan kebijakan Ahok justru dilakukannya untuk mengamankan gubernur petahana agar tidak dianggap melanggar aturan.
"Tidak ada ketergantungan saya sebagai Plt dan incumbent karena kita mendudukkan yang penting ada aturan, ada prinsipnya. Dan saya kira ini justru mengamankan gubernur petahana. Karena kita melakukan lelang dengan proses yang benar," kata dia di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (12/11/2016).
Baca: Ahok: Bukan Kompromi, Plt Gubernur Mau Baik-baikin DPRD
Baca: Plt Gubernur Aceh Ancam Copot PNS yang Terlibat Politik Praktis
Pernyataan itu dia sampaikan menanggapi pembatalan lelang dini 14 proyek yang dicanangkan Ahok.
Menurut Sumarsono, proses lelang dini 14 proyek dilakukan dengan mekanisme yang benar dan transparan.
Namun, dia menegaskan lelang terhadap suatu proyek harusnya baru dilakukan atas persetujuan DPRD, tepatnya setelah pengesahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Sumarsono menolak penyebutan istilah "pembatalan".
Karena ia menyatakan yang dilakukannya hanyalah menunda pelaksanaan lelang 14 proyek sampai selesainya pengesahan KUA-PPAS.
"Kalau lelang dilakukan sebelum kesepakatan kan barang belum jelas, lokasi belum jelas, uang belum jelas, apa yang mau dilelang. Itu kan salah. Makanya mau saya luruskan. Setelah DPRD yang notabene representasi rakyat setuju, baru dilelang. Jadi supaya semua benar," ujar pria yang biasa disapa Soni tersebut.
Soni menegaskan bahwa dirinya adalah seorang Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri.
Soni menyatakan tugas yang harus dilakukan terkait jabatannya itu adalah membina pemerintah daerah agar dapat melaksanakan tata kelola pemerintahan sesuai aturan.
"Saya kira orang yang memahami bagaimana sistem pemerintahan dan birokrasi di republik ini tahu sesuatu bisa diberhentikan dan dilanjutkan. Kalau saya mau besok lanjut bisa saja. Tapi saya menunggu sinyal dari dewan. Dewan sudah memberikan sinyal positif akan lanjut prosesnya. Jadi lebih aman dan tidak melanggar aturan," pungkas Soni.
Penulis: Alsadad Rudi