Belasan Pelaku Pemalsuan Dokumen dan Penipuan Tiket Pagelaran Musik Ditangkap
Sebanyak dua belas tersangka ditahan karena memalsukan dokumen surat perizinan serta penipuan tiket pagelaran musik.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus penipuan dan pemalsuan berbagai macam dokumen dalam kurun waktu satu minggu.
Sebanyak dua belas tersangka ditahan karena memalsukan dokumen surat perizinan serta penipuan tiket pagelaran musik.
Dari tangan ke-12 pelaku pemalsuan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti buku dan sertifikat pelaut, surat kendaraan bermotor, surat izin mengemudi, KTP, serta printer dan mesin cetak yang digunakan untuk membuat dokumen palsu.
Sementara itu, dalam kasus penipuan, modus pelaku yaitu dengan cara membuat laman atau portal penyelenggara acara palsu.
Pada kasus ini, polisi juga menyita tiga buah telepon selular hingga sejumlah kartu ATM yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli tiket.
Atas perbuatan ini, belasan pelaku terancam dikenakan pasal berlapis mulai dari penipuan, pemalsuan, hingga tindak pidana pencucian uang dengan ancaman rata-rata di atas lima tahun penjara. (*)