Panwaslu: Menghalangi Kampanye Bisa Dipenjara
"Penolakan-penolakan terhadap cagub-cawagub nomor dua, dan silakan dilaporkan ke Panwas. Nanti akan kami tindak lanjuti, dan akan kami proses."
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat, Puadi, menegaskan bahwa ancaman hukuman penjara dapat diberikan kepada pihak yang mengganggu kampanye calon gubernur-wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
Ancaman hukuman itu, kata Puadi, diatur dalam Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
"Pada Pasal 187 ayat 2, menghalang-halangi dan mengganggu masuk kategori pidana. Pidana penjara," kata Puadi di Kantor Panwaslu Jakbar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (14/11/2016).
Pasal 187 ayat 4 tersebut berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)."
Selama Pilkada DKI 2017, calon yang kerap mendapat gangguan saat berkampanye adalah calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor dua, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Baca: Polisi Akan Tindak Pelaku yang Pasang Spanduk Provokasi
Baca: Djarot Yakin Ada Aktor di Balik Penolakan Ahok
Khusus untuk gangguan di Jakarta Barat, Puadi meminta tim kampanye Basuki-Djarot agar melapor ke Panwaslu Jakbar.
"Penolakan-penolakan terhadap cagub-cawagub nomor dua, dan silakan dilaporkan ke Panwas. Nanti akan kami tindak lanjuti, dan akan kami proses," ucap Puadi.
Penulis: Alsadad Rudi