Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Ribu Pemilih di Jakarta Barat Belum Miliki KTP Elektronik

"Kalau di Jakarta Barat cukup banyak. Data di kami ada sekitar 116.000-an masyarakat yang belum ber-KTP elektonik."

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ratusan Ribu Pemilih di Jakarta Barat Belum Miliki KTP Elektronik
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Ilustrasi - 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Saryono Indro mengatakan, sekitar 116.000 pemilih di Jakarta Barat belum memiliki atau mereka KTP elektronik (e-KTP).

Hal itu dilihat dari hasil pemutakhiran data pemilih.

"Kalau di Jakarta Barat cukup banyak. Data di kami ada sekitar 116.000-an masyarakat yang belum ber-KTP elektonik menurut coklit (pencocokkan dan penelitian)," ujar Saryono di perempatan Slipi, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Selasa (15/11/2016).

Saryono mengimbau, bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP agar segera merekam ke kantor kelurahan setempat.

Sebabnya, pemilih yang tidak merekam e-KTP tidak dapat menggunakan hak suara mereka pada Pilkada DKI 2017.

"Disarankan untuk merekam e-KTP di kelurahan masing-masing karena syaratnya di DKI harus sudah KTP elektronik," kata dia.

Untuk memunculkan kesadaran masyarakat, KPU Jakarta Barat menyosialisasikan data pemilih di beberapa tempat pada Selasa pagi ini.

Berita Rekomendasi

Sosialisasi dilakukan di perempatan Slipi, Pasar Slipi, Pasar Kopro Tanjung Duren, dan Cengkareng.

"Kegiatan pagi ini adalah kita sosialisasi di pinggir jalan dan pasar. Hari ini kita sosialisasi terkait daftar pemilih. DPS sudah diumumkan, jadi masyarakat bisa mengecek," ucap Saryono.

Pengecekan bisa dilakukan dengan membuka laman https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/nasional atau datang langsung ke kantor kelurahan. 

"Kalau (masyarakat) yang cari informasi banyak di kelurahan. Kami di kelurahan juga buka setiap hari untuk masyarakat yang kepengin mengecek apakah sudah terdaftar atau belum," tuturnya.

Untuk yang belum terdaftar, masyarakat bisa langsung mendatangi panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan setempat untuk mendaftarkan diri.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas